Ketua DPRD Kaltim Soroti Dampak Putusan MK Soal Pemilu

SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai menuai perhatian sejumlah pihak, termasuk dari kalangan legislatif daerah. Salah satu sorotan datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, yang menilai keputusan tersebut membawa dampak luas, tidak hanya di pusat tetapi juga sampai ke daerah.

Hasanuddin menyebutkan bahwa jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan berimbas langsung pada masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029. Menurutnya, potensi perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2031 atau 2032 menjadi hal yang patut dicermati.

“Ini berdampak dari atas sampai ke bawah. Yang di bawah merasa diuntungkan,” ujar Hasanuddin, pada Selasa (08/07/2025).

Ia mengakui bahwa di tingkat pemerintahan daerah seperti Kalimantan Timur, putusan tersebut disambut positif. Tambahan waktu jabatan dianggap memberi keleluasaan lebih dalam menjalankan program kerja.

“Kalau buat kita di daerah tingkat dua, kita sangat menyambut baik. Ada penambahan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” jelasnya.

Meski begitu, ia menyoroti adanya ketidakseimbangan antara daerah dan pusat. Ia menilai ketimpangan tersebut bisa memicu dinamika baru apabila tidak ada kebijakan penyesuaian pada tingkat DPR RI yang saat ini belum mendapat tambahan masa jabatan serupa.

“Kalau di DPR RI tidak berubah, tidak ada perpanjangan, tapi kita di daerah ada penambahan dua tahun. Ini bisa menimbulkan gejolak,” ungkapnya.

Hasanuddin juga menggarisbawahi bahwa seharusnya ranah pengaturan undang-undang tetap menjadi kewenangan DPR RI. Namun, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat membuat ruang legislasi menjadi sempit dan tidak memungkinkan untuk dilakukan koreksi.

“Harusnya yang mengatur undang-undang itu DPR RI. Tapi ini MK sudah memfinalkan. Maka dari itu, ini jadi berbenturan,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya di DPRD Kaltim akan tetap menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, sembari mempersiapkan diri terhadap segala konsekuensi dari putusan tersebut. “Tapi kita tunggu saja. Kita tetap mengikuti yang di atas,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com