Ketua Komisi I DPRD Soroti Konflik Lahan Jalan Sultan Hasanuddin

SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan adanya tuntutan dari warga terkait lahan di Jalan Sultan Hasanuddin yang telah lama mereka huni. Lahan tersebut saat ini direncanakan pemerintah untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.

“Jadi masyarakat ini menuntut mereka kan sudah mendiami lahan itu sudah lama, tapi bervariasi juga ada yang bilang 30 tahun, ada yang bilang 40 tahun, ada 20 tahun,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (14/08/2025) sore.

Samri menjelaskan bahwa warga menempati lahan itu secara bertahap dalam kurun waktu puluhan tahun. “Karena memang datangnya juga berangsur-angsur, mulai dari satu orang, satu rumah, sampai dua rumah dan seterusnya, sekarang sudah menjadi perkampungan padat penduduk,” katanya.

Rencana pemerintah untuk memanfaatkan lahan tersebut memunculkan keberatan dari sebagian warga. Samri menyebut pemerintah ingin membangun incinerator atau fasilitas pembakaran sampah di lokasi itu. “Belakangan pemerintah ingin memanfaatkan lahan itu, lahan milik pemerintah,” tuturnya.

Keberatan warga muncul karena mereka merasa memiliki ikatan emosional dan sejarah panjang dengan lahan tersebut. “Masyarakat yang merasa dia sudah lama tinggal di situ ya seperti nggak terima, keberatan,” ucap Samri. Namun, ia juga menyoroti sikap unik warga yang menyadari bahwa secara resmi lahan itu bukan milik mereka. “Tapi ya lucunya juga karena masyarakatnya, menyampaikan kalau itu memang bukan lahan kami,” tambahnya.

Tuntutan utama warga, menurut Samri, adalah kepastian status kepemilikan lahan. “Tuntutannya mereka itu ada kepastian status, kalau itu memang punya pemerintah, sudah tunjukkan bukti kepemilikannya,” ujarnya. Warga merasa berhak atas lahan jika pemerintah tidak bisa membuktikan kepemilikannya. “Tapi kalau pemerintah tidak mampu menunjukkan dia juga merasa punya hak,” katanya.

Alasan warga merasa berhak atas lahan tersebut berasal dari lama mereka merawat dan memelihara tanah itu. “Merasa punya hak yang sudah memelihara tanah ini selama bertahun-tahun sehingga merasa merawat sehingga merasa punya hak,” pungkasnya.

Persoalan ini menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dan komunikasi antara pemerintah serta warga agar rencana pembangunan fasilitas publik tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com