PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Laila Fatihah mengatakan untuk Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke pasar Tradisional belum dibentuk .
Hal itu disampaikan, Laila Fatihah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, saat ditemui awak media diruang kerjanya, di lantai 3 gedung DPRD kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Rabu (22/02/2023).
“Ketua pansusnya belum dibentuk besok baru dirapatkan di Komisi II untuk pembentukan Ketua Pansus, dan wakil ketua Pansus, nanti yang mengeluarkan SK (Surat Ketetapan, red) untuk melaksanakan sosialisasi raperda itu dari Ketua Pansus,” kata wanita kelahiran Malang, 05 September 1973 ini.
Wakil rakyat ini mengatakan, pansus diberikan waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke pasar Tradisional menjadi Peraturan Daerah (Perda), “dalam waktu enam bulan kita menyaring pendapat dari masyarakat apa yang kita bisa masukan dalam pasal-pasal itu mengenai perlindungan terhadap UMKM ini,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Raperda akan diselesaikan dan disahkan di tahun 2023 hanya dalam prosesnya itu ada sosialisasi dulu, “nanti rangkuman dari Pansus ini dijadikan satu dan dilaporkan untuk pembuatan naskah akademik setelah itu hearing dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) untuk membuat suatu draf, setelah itu baru uji publik, dan pengesahan,” pungkasnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah