Keuskupan Agung Samarinda Tidak Hadir, RDP Komisi I DPRD Kaltim Tidak Buahkan hasil

SAMARINDA– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Kecamatan Sungai Pinang Hairil Usman, ahli waris dari Djagung Hanafiah, dan pihak Keuskupan Agung Samarinda, terkait sengketa lahan di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (10/6/2025).

RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy didampingi anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, serta dua orang staf komisi I.

Saat ditemui usai memimpin RDP Agus-sapaannya mengatakan persoalan ini masih belum jelas karena salah satu pihak tidak menghadiri dan pihak penggugat hanya menunjukan dokumen pelepasan hak saja, belum berupa sertifikat, sehingga baru mendengarkan p[enjelasan dari penggugat. “Keuskupan Agung Samarinda tidak datang dan kami harus dengarkan juga, jadi jangan sampai ini menjadi bola liar karena ada aktifitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan, kami harus menyelesaikan dengan bijaksana supaya clear semuanya,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Dia menjelaskan, akibat tidak datangnya Keuskupan Agung Samarinda, pihaknya mengambil langkah akan melanjutkan RDP pada minggu depan dengan memanggil tergugat untuk meminta penjelasan dan meminta untuk membawa bukti kepemilikan serta jika dapat menunjukan akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek baik dari segi keaslian maupun titik koordinat yang tertera dalam surat tanah itu. “Kami akan panggil hari Selasa depan pihak Keuskupan Agung dimimtai keterangan terkait dasar surat-suratnya sehingga objek yang disengketakan dapat dipastikan oleh BPN dan ingin diselesaikan secara musyawarah antara penggugat dengan tergugat,” kata Agus.

Dilanjutkan Agus, ketidak hadiran Keuskupan Agung setelah di kompirmasi mengatakan sedang ada aktivitas di luar daerah dan pihaknya mengambil langkah akan melakukan rapat internal Komisi I setelah RDP untuk mekanisme yang terbaik dalam pemanggilan pihak Keuskupan ini. “Ada kegiatan sehingga tidak hadir dan mungkin juga tidak siap atau gimana, tapi nanti kami akan panggil persuasif dulu apakah pihak Keuskupan dulu kami dengarkan baru diadakan pertemukan dengan penggugat,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini (ADVERTORIAL).

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X