SAMARINDA – Kekhawatiran masyarakat terhadap praktik klinik kecantikan tanpa izin di Kota Samarinda kini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (04/06/2025) di ruang rapat gabungan DPRD Samarinda, Komisi I mengundang sejumlah instansi untuk membahas fenomena ini.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Samri Shaputra, dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, serta unsur terkait lainnya. Agenda utama membahas laporan masyarakat tentang operasional klinik kecantikan ilegal yang diduga menggunakan produk tanpa izin edar dan tenaga kerja tanpa kompetensi medis.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga. Beberapa di antaranya merasa dirugikan secara fisik dan finansial akibat tindakan di tempat-tempat yang mengaku sebagai klinik kecantikan, padahal tidak memiliki izin resmi,” tegas Samri usai RDP.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan, dalam regulasi sebenarnya tidak dikenal istilah “klinik kecantikan”, yang ada hanyalah klinik kesehatan seperti Klinik Pratama. Namun banyak pelaku usaha menggunakan label “klinik” untuk menaikkan citra tempat mereka, padahal fasilitas dan layanan yang diberikan tidak memenuhi standar.
“Bahkan ada yang tidak punya tenaga medis. Syarat minimal klinik itu adalah memiliki dua dokter dan dua perawat. Tapi yang terjadi di lapangan, banyak tindakan invasif dilakukan oleh non-medis. Ini sudah masuk wilayah malpraktik,” ungkapnya.
Komisi I pun mendorong adanya penertiban menyeluruh. Mereka telah meminta data lengkap dari Dinas Perizinan mengenai jumlah klinik berizin di Samarinda, serta berencana melakukan inspeksi lapangan (sidak) untuk memverifikasi langsung aduan masyarakat.
Langkah ini menjadi upaya preventif dan responsif dalam melindungi keselamatan konsumen sekaligus menindak praktik yang berpotensi membahayakan.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari kelalaian atau manipulasi oknum yang hanya mencari keuntungan. DPRD akan mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Samri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih layanan kecantikan, serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap praktik layanan kecantikan di Samarinda akan diperketat demi menjamin keamanan publik dan menegakkan aturan yang berlaku. []
Penulis: Rifki Irlika A