SAMARINDA – Dalam semangat kebersamaan dan komitmen terhadap perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar pertemuan peningkatan kapasitas yang inklusif selama dua hari, pada 15 –16 Mei 2025, di Hotel Midtown Samarinda. Kegiatan ini diinisiasi oleh Yayasan Bioma bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan didukung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur.
DPMD Kutai Kartanegara turut hadir melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, yang diwakili oleh Ernani, dan Fitriani, menegaskan dukungan terhadap agenda strategis ini. Pertemuan ini menjadi ajang pembelajaran lintas wilayah, berbagi praktik baik, dan menyamakan persepsi dalam upaya pengakuan serta perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Selama dua hari, para peserta mendapatkan berbagai materi substansial, di antaranya :
- Mekanisme Pengajuan, Penetapan, dan Pengelolaan Hutan Adat, disampaikan oleh Yuli Prasetyo Nugroho (Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak).
- Perkembangan Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kutai Timur, dari Yayasan PADI Indonesia.
- Perkembangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dipaparkan oleh Yayasan Bioma.
Forum juga diwarnai dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang membuka ruang refleksi, gagasan baru, serta strategi percepatan pengakuan MHA yang berbasis partisipasi.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa sinergi antar-kabupaten dan pemerintah dapat mendorong terwujudnya tata kelola hutan adat yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Harapannya, semangat kolaboratif ini terus menjadi fondasi kuat dalam perjalanan penguatan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.[] ADVERTORIAL
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan