SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menetapkan bahwa pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan dilakukan melalui komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Keputusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat sore (15/08/2025).
Dua Ranperda yang menjadi fokus rapat yaitu Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kaltim. Kedua regulasi ini diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim guna menyesuaikan aturan yang ada dengan kondisi usaha, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan daerah.
Hasanuddin menjelaskan, fraksi-fraksi dalam rapat menyampaikan dua mekanisme pembahasan. Sebanyak lima fraksi memilih pembahasan melalui komisi, sementara dua fraksi lainnya mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). “Kita putuskan dengan suara terbanyak. Jadi, pembahasan akan dilaksanakan oleh komisi yang membidangi,” ujarnya.
Keputusan menggunakan mekanisme komisi dianggap lebih efektif dan fokus. Menurut Hasanuddin, komisi yang terkait sudah memiliki pemahaman yang cukup mengenai substansi kedua Ranperda sehingga diharapkan dapat bekerja lebih cepat dan tepat sasaran. DPRD Kaltim juga menetapkan tenggat waktu pembahasan selama tiga bulan ke depan. “Kami harap proses pembahasan ini bisa selesai tepat waktu,” tegas Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin menekankan pentingnya keterlibatan instansi terkait dan membuka ruang konsultasi publik serta diskusi terpumpun. “Pendapat dan masukan dari berbagai pihak akan membuat regulasi ini lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” katanya.
PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim merupakan BUMD yang bergerak di sektor energi, khususnya migas, sedangkan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim memberikan penjaminan bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam pembahasan awal, fraksi-fraksi DPRD Kaltim menyoroti aspek tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas kedua BUMD, sekaligus memperluas peran dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Beberapa fraksi menegaskan agar perubahan aturan tidak sekadar administratif, melainkan mampu mendorong kinerja BUMD. “Kita ingin BUMD kita tidak sekadar bertahan, tapi juga berkembang dan memberikan manfaat besar untuk daerah,” ujar Hasanuddin. Ia menambahkan, DPRD Kaltim siap mengawal pembahasan kedua Ranperda hingga tuntas. Mekanisme komisi diharapkan mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas pembahasan. “Yang penting, hasilnya nanti betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kaltim ini dihadiri Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, jajaran pimpinan DPRD, anggota legislatif, serta perwakilan pemerintah provinsi. Suasana rapat berlangsung lancar dengan agenda utama membahas pandangan umum fraksi dan nota penjelasan pemerintah daerah. Dengan telah ditentukannya mekanisme pembahasan, langkah selanjutnya adalah penjadwalan rapat-rapat komisi bersama pihak eksekutif dan instansi terkait, agar regulasi baru dapat segera diberlakukan sesuai tenggat yang ditetapkan.[] ADVERTORIAL
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan