Komisi I DPRD Samarinda Bahas Pemekaran Sungai Pinang Dalam

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah mengkaji langkah pemekaran wilayah di Kecamatan Sungai Pinang, khususnya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rencana tersebut juga akan melibatkan sebagian wilayah Kelurahan Mugirejo, sehingga total ada 121 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam pembahasan.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kamaruddin, menilai pemekaran ini mendesak karena pertumbuhan penduduk di Sungai Pinang Dalam sudah jauh melampaui kapasitas ideal sebuah kelurahan. “Pemekaran dalam itu karena penduduknya itu sudah kurang lebih 74.000, hampir sama dengan satu kecamatan di Kecamatan Samarinda Kota, jadi memang perlu dimekarkan,” ujarnya ketika ditemui di kantor DPRD Samarinda, Rabu (10/09/2025) sore.

Ia menerangkan, rancangan pemekaran tersebut mengharuskan penggabungan dengan Kelurahan Mugirejo agar jumlah RT maupun luas wilayah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. “Jadi, kelurahan Sungai Pinang Dalam itu nanti jadinya dimekarkan bersama kelurahan Mungkojo, menjadi 121 RT total keseluruhannya,” kata Kamaruddin.

Menurutnya, data jumlah RT di kedua kelurahan sudah dihimpun, tetapi aspek luasan wilayah masih menjadi kendala utama. “Sekarang yang kita bahas ini, kalau RT-nya sudah dapat semua, jumlah-jumlah RT-nya setiap kelurahan, akan tetapi luas wilayahnya lagi, luas wilayahnya yang belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Kamaruddin memaparkan, regulasi mengatur bahwa kelurahan baru hasil pemekaran minimal memiliki luas 7 kilometer persegi. Saat ini, Sungai Pinang Dalam hanya seluas 5,91 kilometer persegi. “Karena disyaratkan itu harusnya 7 km² baru bisa dimekarkan, sementara ini kan baru 5,91,” ucapnya.

Untuk memenuhi ketentuan itu, pemerintah berencana mengambil sebagian area Mugirejo yang dinilai masih cukup luas. “Makanya dengan alternatif lain harus diambil kelurahan Mungkojo, supaya mencukupi luas wilayah,” tutur Kamaruddin. Ia menambahkan, “Karena itu makanya Mungkojo harus diambil masuk penggabungan antara Sungai Pinang Dalam sama kelurahan Mungkojo, dan luas wilayah di Mungkojo itu memang masih masih banyak, masih kita rencananya mengambil 6 RT.”

Rencana pemekaran ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola wilayah yang lebih efektif sekaligus memperpendek rentang kendali pelayanan masyarakat. Dengan jumlah penduduk yang besar dan cakupan wilayah yang luas, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akses administrasi, pelayanan kependudukan, dan program pembangunan dapat menjangkau seluruh warga secara merata. Pemerintah dan DPRD berencana melanjutkan kajian teknis sebelum mengajukan usulan resmi agar seluruh persyaratan hukum dapat dipenuhi.[] ADVERTORIAL

Penulis:  Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com