SAMARINDA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan pentingnya transparansi publik dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menyusul keluhan sejumlah warga Kelurahan Sungai Kapih yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka. Persoalan ini mencuat karena banyak berkas yang telah diserahkan sejak tahun 2023 belum memperoleh kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Senin (27/10/2025), anggota Komisi I mengundang perwakilan BPN untuk memberikan klarifikasi. Namun, absennya Kepala BPN membuat pembahasan berjalan tidak maksimal. Sejumlah anggota dewan menilai penjelasan yang diberikan belum mampu memberikan kepastian kepada masyarakat yang menanti kepemilikan sah atas tanah mereka.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menilai persoalan ini timbul karena minimnya keterbukaan informasi dari BPN.
“Masalah ini muncul karena kurangnya keterbukaan informasi dari BPN kepada masyarakat. Seharusnya, sejak awal mereka menyampaikan dengan jelas soal kuota dan status berkas agar tidak menimbulkan harapan palsu bagi warga,” ujar Markaca, usai rapat.
DPRD menyoroti pula adanya perbedaan data antara kelurahan dan BPN. Berdasarkan laporan, sekitar seribu berkas belum diterbitkan sertifikatnya, sementara data BPN menunjukkan hanya sekitar seratus berkas yang masih bermasalah akibat tumpang tindih lahan dan kelengkapan dokumen. Ketidaksesuaian data ini dianggap dapat memicu ketidakpercayaan publik serta memperlambat pelaksanaan program nasional tersebut.
“Kami ingin BPN tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga hadir memberikan kepastian kepada warga yang sudah lama menunggu. Mereka berhak tahu mengapa sertifikatnya belum terbit dan kapan bisa diselesaikan,” tegas Markaca.
DPRD Samarinda meminta BPN memperbaiki mekanisme komunikasi serta membuka akses informasi yang lebih jelas bagi masyarakat. Selain itu, lembaga legislatif daerah tersebut juga mendorong agar sisa kuota PTSL tahun berikutnya dapat diprioritaskan bagi warga yang belum memperoleh sertifikat.
“Kami di Komisi I akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kalau perlu, kami akan memanggil langsung Kepala BPN Kota Samarinda untuk dimintai keterangan. Karena masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, apalagi ini menyangkut program nasional yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya sebagian,” lanjutnya.
Komisi I DPRD Samarinda berencana menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan koordinasi langsung bersama Kepala BPN Kota Samarinda. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa administrasi dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga yang menjadi peserta program PTSL. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan