PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sukses memediasi konflik antara kelompok Tani Putra Borneo dengan Kepala Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyelesaiaan konflik itu dilakukan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Mancong Lantai 1 Hotel Mesra Internasional, Jalan Pahlawan No, 1, Samarinda, Kamis (08/08/2024).
Dalam RDP tersebut hadir tiga orang anggota Dewan, yakni Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dan anggotannya Jahidin, serta Rima Hartati. Mereka didampingi seorang staf ahli dan dua orang staf Komisi.
Dari pihak yang berkonflik, Kepala Desa Bukit Pariaman Sugeng Riyadi sedangkan dari pihak Kelompok Tani Putra Borneo yang menggugat kepala desanya sendiri, yakni Yohanes Liah beserta perwakilan anggota. Hadir pula manajemen PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) sebagai salah satu pihak yang diundang untuk dapat memberikan keterangan.
Usai digelar RDP yang berlangsung sekitar dua jam lebih itu, Baharuddin Demmu mengungkapkan, permasalahan telah diselesaikan. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
Dia menjelaskan, konflik itu sendiri berawal dari pembayaran kompensasi tanam tumbuh yang ada di konsensi PT MSJ seluas 34 hektar yang diterima Sugeng Riyadi namun tidak diserahkan kepada Kelompok Tani Putra Borneo sebagai penggarap lahan tersebut.
“Permasalahan antara lahan Kelompok Tani Putra Borneo dengan Kepala Desa Bukit Pariaman dapat diselesaikan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengungkapkan, hasil RDP itu ada tiga kesepakatan, yakni Sugeng Riyadi mengakui telah menerima pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dari PT MSJ. Sugeng juga menyatakan komitmen itikad baik untuk membayar kepada Kelompok Tani Putra Borneo namun meminta waktu perundingan kembali untuk membicarakan keringanan nilai.
Sedangkan waktu pembayaran yang disepakati, selambatnya tanggal 31 Agustus 2024. Namun apabila tidak menemukan titik temu kesepakatan akan menempuh upaya hukum sebagai penggelapan.
“Bersedia menganti tanam tumbuh di lahan yang sudah dibayar dan nilainya nanti akan dibicarakan oleh kedua belah pihak, di mana waktunya ditentukan paling lambat akhir Agustus 2024,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini.
Dalam kesempatan itu Baharuddin berharap, selaku pimpinan di tingkat desa seharusnya mampu melindungi warganya. Dia juga menyarankan, sebaiknya kepala desa hanya mendampingi biar pihak yang bersangkutan menerima langsung dari perusahaan jika ada ganti rugi semacam itu.
“Saya berharap kepala desa dapat mengayomi seluruh warganya, dan ke depan untuk proses pembebasan atau ganti rugi tanam tumbuh itu juga harus dilibatkan warga secara keseluruhan,” tutup Baharuddin. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono