SAMARINDA – Upaya mediasi antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) terkait persoalan ganti rugi tanaman tumbuh serta penyediaan plasma 20 persen terus bergulir. Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Senin (02/06/2025), guna menengahi konflik yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Pasalnya, berita acara RDP belum ditandatangani seluruh pihak. Salah satu poin dalam kesimpulan RDP menyatakan bahwa PT BDAM diminta menghentikan sementara kegiatan land clearing selama satu setengah bulan.
“Kami meminta itikad baik dari PT BDAM, ini demi kemaslahatan bersama baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan dan dalam satu atau dua hari ini harus ada kejelasan dari pihak perusahaan,” Ujar Sapto kepada wartawan usai rapat.
Lebih lanjut, Komisi II juga meminta Kelompok Tani Sejahtera menyusun dan melengkapi dokumen legal atas lahan yang disengketakan, yang kemudian perlu divalidasi oleh Kelurahan dan Kecamatan setempat. Data ini harus dimasukkan dalam dokumen resmi hasil RDP, paling lambat (10/06/2025).
“Saat mengambil keputusan semua harus berdasarkan data, termasuk data dari Kanwil BPN/ATR untuk menyiapkan data terkait detail kawasan perizinan milik PT BDAM dari tahun 1981 sampai saat ini,” Jelas politisi dari Partai Golkar tersebut.
Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara hati-hati dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian tambahan. Komisi II berencana menindaklanjuti proses ini dengan verifikasi lapangan guna mencocokkan data tertulis dengan kondisi aktual di lokasi.
“Sudah disepakati target penyelesaian masalah ini satu bulan setengah mulai dari tahapan pengumpulan data sampai kunjungan lapangan biar kami tahu dan sehingga tidak ada oknum atau kelompok yang menunggangi kejadian ini serta kami objektif menyelesaikan masalah ini,” Tuturnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan positif dari perusahaan, Sapto menyatakan bahwa DPRD Kaltim siap mengambil langkah lanjutan yang lebih konkret, termasuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menertibkan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kaltim.
“Memang yang hadir rapat ini bukan pihak pengambil keputusan, kami bisa memaklumi, tapi jika dalam satu atau dua hari ini belum ada kabar Komisi II DPRD akan mengambil sikap tegas, dengan mewacanakan membentuk Pansus penertiban Hak Guna Usaha di seluruh Kaltim,” Tegas Sapto. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agnes Wiguna