SAMARINDA – Proses tukar guling lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan pihak swasta yang melibatkan aset Sekolah Dasar Negeri (SDN) 014 Kelurahan Tanah Merah kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam transaksi tersebut, khususnya dalam proses penilaian (appraisal) aset yang tidak mempertimbangkan seluruh potensi nilai tanah.
Pemkot Samarinda sebelumnya menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan sekolah lama seluas 5.000 meter persegi kepada pihak swasta dengan nilai appraisal sebesar Rp2,8 miliar. Sebagai kompensasi, pemerintah daerah menerima lahan baru seluas 6.000 meter persegi beserta bangunan sekolah senilai Rp10 miliar. Namun, DPRD menilai ada sejumlah aspek yang tidak masuk dalam perhitungan nilai lahan awal. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut karena ada mekanisme yang keliru, dan dalam proses appraisal ini, ada faktor-faktor yang tidak diperhitungkan dengan benar, seperti mineral yang terkandung di bawah tanah,” ujar Iswandi, Rabu (09/04/2025).
Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data yang menunjukkan adanya kandungan mineral bernilai ekonomis di bawah tanah eks lahan SDN 014. Hal tersebut seharusnya menjadi komponen penting dalam proses penilaian nilai aset.
Ia juga menegaskan bahwa nilai appraisal tidak hanya melihat aspek permukaan, tetapi juga potensi ekonomi yang ada di bawah tanah. Ketidaklengkapan dalam proses ini menurutnya menjadi akar permasalahan yang perlu segera dibenahi. “Nilai appraisal harus mencakup faktor di atas dan di bawah tanah. Ini menyangkut potensi kerugian negara jika penilaian dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Iswandi menambahkan bahwa Komisi II DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan. Ia tidak ingin permasalahan serupa kembali terjadi di masa mendatang, apalagi menimbulkan kerugian bagi Pemkot. “Kami ingin memastikan prosedur ini dilaksanakan dengan tepat, supaya tidak ada lagi masalah di kemudian hari, dan agar DPRD tidak lagi disalahkan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II akan segera memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan secara transparan. Pemanggilan dijadwalkan dalam waktu satu minggu ke depan. “Kami akan meminta penjelasan secara transparan mengenai tukar lahan dan aset Pemkot Samarinda ini agar masalahnya bisa terang benderang,” tandas Iswandi, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun 2024. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan