SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengambil sikap tegas menanggapi potensi terulangnya insiden kebakaran di Big Mall Samarinda. Kekhawatiran ini mendorong legislatif untuk memperketat pengawasan dan mengambil langkah antisipatif, termasuk ancaman penutupan operasional mal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, dalam kunjungannya ke Big Mall pada Selasa (22/07/2025) sore, menegaskan konsekuensi serius jika insiden serupa terulang. “Kami dengan pihak kepolisian pasti akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk melakukan penutupan kalau memang terjadi lagi kebakaran yang ketiga kali, karena ya tadi ini kan sudah kedua kali,” ujarnya, menandakan titik batas toleransi.
Deni menyatakan, dua kali kejadian kebakaran di lokasi yang sama merupakan peringatan keras bagi semua pihak, terutama manajemen pengelola. Ini menjadi sinyal bahwa upaya mitigasi risiko dan peningkatan standar keselamatan tidak bisa lagi dianggap enteng. Ia menekankan bahwa Komisi III berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada lagi insiden serupa di masa depan. “Kita tidak mau ada kejadian yang ketiga kali, makanya kita sangat memberikan underline, kita menggaris bawahi sekali terkait kejadian ini hanya cukup dua kali, artinya tidak ada yang ketiga kali,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan besar agar manajemen Big Mall segera menunjukkan itikad baik dan komitmen nyata dalam membenahi seluruh aspek teknis maupun administratif. Pembenahan ini harus sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Pemadam Kebakaran. “Nah, mudah-mudahan manajemen bener-bener berbenah, artinya melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi teman-teman di Komisi 3 dan juga teman-teman di Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga manajemen Big Mall ini nantinya kedepan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang jelas untuk penanganan ini,” katanya.
Keputusan untuk memberikan peringatan keras hingga opsi penutupan, Deni menjelaskan, bukanlah bentuk tekanan semata. Sebaliknya, langkah ini merupakan wujud perlindungan terhadap keselamatan publik, khususnya masyarakat Samarinda yang menjadikan Big Mall sebagai destinasi utama. Ia menekankan bahwa jika rekomendasi perbaikan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka wacana penutupan adalah langkah paling rasional guna mencegah risiko berulang yang berpotensi lebih besar dan fatal.
Komisi III tidak akan ragu untuk menyampaikan rekomendasi penutupan secara resmi apabila indikator perbaikan dan sistem keselamatan di Big Mall tidak menunjukkan progres signifikan. Terlebih, peristiwa kebakaran sebelumnya telah memicu kekhawatiran luas di masyarakat dan menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan internal manajemen mal.
Dengan demikian, langkah antisipatif yang diambil oleh DPRD bersama kepolisian dan pemerintah kota ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjamin keamanan ruang publik di Kota Samarinda. Ini sekaligus menjadi dorongan kuat bagi seluruh pengelola pusat perbelanjaan untuk tidak hanya fokus pada aktivitas ekonomi, tetapi juga menempatkan aspek keselamatan pengunjung dan penyewa sebagai prioritas mutlak dalam setiap operasional mereka.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan