SAMARINDA – Keamanan struktural Big Mall Samarinda pasca-kebakaran menjadi prioritas utama pengawasan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Bersama instansi teknis terkait, mereka terus memastikan bahwa pusat perbelanjaan tersebut aman untuk beroperasi kembali.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan detail inspeksi ini saat ditemui di lokasi pada Selasa (22/07/2025) sore. Fokus utama ada pada evaluasi kondisi bangunan setelah insiden tersebut. “Kemudian yang masalah struktur, pihak Big Mall sudah juga berkomunikasi dengan Dinas PUPR Kota Samarinda, kaitan dengan struktur bangunan mereka ingin memastikan bahwa struktur ini dalam kondisi aman,” ujarnya.
Deni menjelaskan bahwa panas ekstrem akibat kebakaran berpotensi merusak integritas struktural gedung. Oleh karena itu, uji kelayakan menyeluruh menjadi krusial. Kekhawatiran utama adalah melemahnya kekuatan rangka besi dan elemen dinding akibat paparan suhu tinggi. “Setelah kebakaran kemarin pasti ini tembok-tembok ini mengalami panas yang luar biasa, yang ditakutkan itu besi-besi di dalamnya itu mungkin artinya melemah karena kondisi panasnya api tadi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa inisiatif evaluasi teknis bukan hanya datang dari pengelola Big Mall. Pihak mal telah berkoordinasi aktif dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mendapatkan hasil pemeriksaan struktural yang profesional. Ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan pasca-kebakaran. “Tapi mereka sudah koordinasi dengan Dinas PUPR, nanti kami pun akan ditembuskan hasil seperti apa supaya kita bisa memantau sejauh mana manajemen Big Mall ini melakukan penanganan-penanganan terhadap pasca kebakaran ini tadi,” katanya.
Dalam ranah legalitas, Deni menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi manajemen Big Mall sebelum mengaktifkan kembali operasional penuh, termasuk pelayanan kepada pengunjung. “Nah, kemudian menjadi catatan kita, artinya mereka sudah koordinasi masalah Sertifikat Layak Fungsi (SLF) artinya sertifikat laik fungsi yang saat ini sedang proses dan ini mungkin nanti dipastikan oleh manajemen berjalan beriringan dengan hal-hal lainnya sehingga nanti bisa tuntas dalam waktu dekat,” ia menyatakan.
Dengan langkah-langkah proaktif yang telah diambil oleh manajemen, termasuk melibatkan dinas teknis seperti PUPR dan komitmen untuk menyelesaikan SLF, DPRD akan terus mengawasi. Mereka akan memastikan setiap tindakan pemulihan pasca-kebakaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan menjamin keamanan maksimal. Tujuannya agar masyarakat yang beraktivitas di Big Mall dapat merasa tenang dan tidak perlu khawatir insiden serupa terulang kembali. Pengawasan ketat ini menegaskan prioritas keselamatan publik di Big Mall Samarinda.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan