Komisi III DPRD Soroti Pelanggaran Pematangan Lahan di Samarinda

SAMARINDA – Sorotan terhadap aktivitas pematangan lahan yang tidak berizin kembali mencuat di Kota Samarinda. Kali ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengambil langkah aktif dalam mendesak tindakan dari pihak berwenang. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kegiatan pembangunan yang melanggar aturan, khususnya terkait lahan yang diratakan tanpa mengantongi izin resmi.

Dalam pertemuan dengan media seusai inspeksi ke beberapa titik lokasi, Deni menegaskan perlunya ketegasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan adanya penindakan terhadap pelaku pelanggaran. “Tadi kita sampaikan kepada dinas artinya dinas punya penegakan perda itu dilakukan oleh Satpol PP, biasanya ada PPNS-nya, penyidiknya,” ujar Deni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (05/08/2025) sore.

Deni menambahkan bahwa DPRD tidak tinggal diam dalam menanggapi laporan masyarakat. Ia meminta agar langkah verifikasi langsung dilakukan di lapangan untuk mengecek kesesuaian izin dan praktik aktual. “Kita minta untuk hadir ke sana memastikan begitu, mengecek lagi, apabila tidak sesuai mereka boleh melakukan polisi,” tegasnya.

Sebagai representasi rakyat, DPRD menurut Deni memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses pembangunan yang berlangsung di kota ini berjalan sesuai aturan. “Artinya sesuai dengan kapasitasnya, makanya kita dari dewan sebagai pengawas artinya kita hanya melakukan pengawasan fungsi pengawas kita, kita pastikan bahwa mereka tidak mengantongi izin itu tadi,” katanya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran perizinan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Deni menyebut bahwa pematangan lahan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah bisa memicu kerusakan lingkungan dan potensi bencana. “Siapapun yang melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa mengajukan perizinan sudah pasti tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Langkah konsolidasi antara instansi terkait juga menjadi hal yang diusulkan oleh Komisi III. DPRD mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dikeluarkan, mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. “Itu nanti makanya kita minta mereka nanti konsolidasi dengan dinas terkait memastikan apakah betul izin yang mereka kantongi ini sesuai dengan aplikasi di lapangan,” jelasnya.

Dalam penelusuran Komisi III, ditemukan adanya perbedaan mencolok antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen perizinan dan realitas yang ada. “Tadi disampaikan izinnya hanya 2000 meter persegi, tapi yang mereka rambah ini tanahnya sampai ke belakang gitu,” ungkapnya.

Deni pun mengingatkan bahwa risiko dari pelanggaran ini bisa sangat fatal jika dibiarkan, mulai dari kerusakan fisik, kerugian material, hingga kemungkinan munculnya korban jiwa. “Melakukan pematangan lahan tanpa izin ketika menimbulkan bencana, baik itu bencana materi maupun korban jiwa ini kan yang dapat membahayakan seluruh warga di setempat itu,” pungkasnya.[]

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com