SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan PT Sing Lurus di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, yang juga Ketua PB Percasi Kaltim, menyampaikan hal ini usai diwawancarai resmi pada Jumat, (12/09/2025), di Kantor DPRD Kaltim.
“Terkait persoalan di Samboja Barat dengan PT Sing Lurus, kami sudah meminta Dinas ESDM untuk melakukan pengecekan langsung. Ada beberapa masalah yang muncul, mulai dari ganti rugi lahan, dampak lingkungan yang menyebabkan rumah warga terdampak, hingga persoalan crossing jalan,” ujar Reza.
Menurutnya, Komisi III telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP). Namun, langkah ini dinilai belum cukup tanpa peninjauan lapangan. “Kemarin kami sudah memanggil pihak terkait melalui RDP, namun ke depan kami akan menjadwalkan peninjauan langsung bersama instansi terkait untuk melihat kondisi di lapangan. Sebab, meskipun PT Sing Lurus memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, sejauh pengamatan kami hal itu masih kurang. Beberapa warga juga masih sering mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan,” jelasnya.
Keluhan warga yang masuk ke DPRD, menurut Reza, tidak bisa diabaikan begitu saja. Masyarakat menuntut kejelasan mengenai kompensasi dan langkah mitigasi yang seharusnya dijalankan perusahaan. Ia menekankan bahwa keberadaan industri pertambangan memang penting untuk mendukung perekonomian daerah, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami memahami bahwa kewenangan penuh ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Namun, sebagai DPRD Provinsi, khususnya Komisi III, kami tetap akan menyampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat mengenai dampak pertambangan yang terjadi di Kalimantan Timur,” tegas Reza.
Komisi III juga berkomitmen mendorong koordinasi lintas lembaga agar permasalahan lingkungan di Samboja Barat segera mendapat penyelesaian. Langkah ini dianggap penting agar masyarakat yang terdampak tidak terus dirugikan oleh aktivitas tambang yang seharusnya berjalan sesuai aturan.
Pengawasan ketat dari DPRD dan keterlibatan pemerintah pusat diharapkan dapat memastikan PT Sing Lurus menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara optimal. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi perusahaan agar lebih memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk penyediaan kompensasi yang adil bagi warga terdampak dan penerapan mitigasi lingkungan yang efektif.
Dengan langkah-langkah ini, Komisi III berharap tidak hanya menuntaskan persoalan di Samboja Barat, tetapi juga memperkuat tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur agar tetap berkelanjutan, mendukung perekonomian daerah, dan menghormati hak-hak masyarakat. [] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan