PARLEMENTARIA KALTIM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang mempertanyakan besaran dana yang akan masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait dana kompensasi karbon.
“Yang kita pertanyakan itu kan berapa besaran dana yang akan masuk ke pemerintah provinsi Kalimantan timur. Ternyata yang bisa kita terima itu 69 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp69 miliar tersebut akan masuk menjadi pendapatan yang ada di batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dengan penggunaan yang telah ditentukan secara spesifik dan mutlak tidak dapat digunakan di luar dari ketentuan tersebut.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim ini menjelaskan jika ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) dengan tujuan mengurangi dan mencegah deforestasi.
Legislator fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini turut memaparkan masyarakat yang ada di lapangan sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari kegiatan ini.
“Mereka tidak terima uang, tapi mereka menerima dalam bentuk program seperti pelatihan-pelatihan, kemudian mungkin pemberian bibit-bibit untuk penanaman kembali dan sebagainya,” paparnya.
Mengenai dampak perekonomian, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini turut memberikan timbal balik ekonomi karena dengan adanya program-program tersebut akan mencegah penggundulan hutan.
“Nah misalnya ada, kalau di kehutanan itu ada Namanya KPH (Kelompok Perhutanan Sosial) di dalamnya mereka bisa berkebun, bisa menanam apa saja mereka bisa jual hasilnya kecuali mereka tidak boleh menjual kayu, kayu yang ditanam di situ,” ujarnya.
Ia pun turut menyinggung pembinaan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk memelihara lingkungan. “Biasanya kan kalau MHA ini kan misalnya ada pohon-pohon durian, pohon-pohon apakah tidak boleh ditebang? Nah, di sini akan diberikan lagi mungkin penambahan bibit atau bagaimana memelihara durian supaya dia bisa berbuah dengan lebat dan sebagainya,” katanya.
Di akhir wawancara, ia merekomendasikan untuk segera dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa terdapat semacam stimulan untuk melakukan penghijauan. Ia pun menegaskan bahwa dana kompensasi karbon hingga sekarang belum masuk ke APBD Provinsi Kaltim.
“Dana ini sebenarnya belum masuk. Belum masuk di APBD kita, di batang tubuh. Jadi kami meminta dari pemerintah segera ke Kementerian Dalam Negeri bagaimana supaya dana ini bisa masuk ke dalam APBD kita,” tutupnya. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo