KUTAI KARTANEGARA — Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) dalam rangkaian evaluasi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025. Peninjauan tersebut berlangsung pada Rabu (01/09/2025) dan menjadi bagian penting dari proses verifikasi lapangan terkait komitmen Disbun Kukar dalam menerapkan standar pelayanan informasi publik.
Kunjungan tim KI Kaltim diawali dengan pemaparan mengenai pengelolaan laman PPID yang disampaikan jajaran Disbun Kukar. Setelah sesi diskusi, rombongan melakukan pengecekan langsung ke ruang PPID untuk menilai kesiapan fasilitas, tata ruang, alur layanan, serta sarana pendukung lainnya. Seluruh rangkaian tersebut menjadi indikator utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang setiap tahun dilakukan oleh KI Kaltim.
Dalam tinjauan itu, perhatian difokuskan pada berbagai aspek, mulai dari kerapian ruangan, kelengkapan fasilitas kerja, dokumentasi, hingga kenyamanan ruang bagi masyarakat yang datang mengajukan permohonan informasi. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah PPID Disbun Kukar telah memenuhi prinsip pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan profesional.
Kepala KI Kaltim melalui Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Mohammad Yudhi, menyampaikan apresiasi terhadap kondisi ruang PPID Disbun Kukar. Ia menilai bahwa penataan ruang yang baik merupakan salah satu bentuk keseriusan instansi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada publik.
“Ruang PPID yang ditata dengan rapi dan berfasilitas lengkap seperti ini tentu menjadi nilai tambah. Ini menunjukkan bahwa Disbun Kukar serius dalam menyediakan pelayanan informasi publik yang nyaman dan terstruktur,” ucap Yudhi.
Ia menjelaskan bahwa ketersediaan sarana pendukung seperti komputer, jaringan internet, hingga dokumentasi layanan sangat membantu petugas dalam merespons permohonan informasi secara cepat. Menurutnya, kelengkapan fasilitas adalah salah satu faktor penentu efektivitas PPID dalam menjalankan tugas keterbukaan informasi.
Selain itu, Yudhi juga mengapresiasi penyajian berbagai informasi pendukung yang dipajang di area ruang PPID, seperti alur pelayanan, daftar informasi publik, serta penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemohon. Tampilan informasi secara visual dinilai dapat memudahkan masyarakat memahami prosedur sehingga proses pengajuan permohonan menjadi lebih tertib dan tidak membingungkan.
Dari sisi internal, Disbun Kukar menyambut positif apresiasi tersebut. Sekretaris Disbun Kukar, M. Taufik Rahmani, menegaskan komitmen instansinya untuk terus memperbaiki kualitas layanan informasi publik.
“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi dari KI Kaltim. Ruangan PPID ini terus kami benahi agar semakin representatif dan memenuhi standar pelayanan. Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi demi meningkatkan pelayanan informasi publik,” ucap Taufik.
Ia menambahkan bahwa PPID Disbun Kukar berperan sebagai garda terdepan dalam keterbukaan informasi pemerintah daerah. Karena itu, pembenahan fasilitas dan peningkatan kapasitas pelayanan menjadi prioritas agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dibutuhkan secara cepat, akuntabel, dan transparan.
Dengan apresiasi yang diterima, Disbun Kukar berharap pelayanan PPID dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi perangkat daerah lain di Kukar dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan