Komisi IV Tegas: Perusahaan Nakal Harus Disanksi

SAMARINDA — Persoalan pelanggaran hak tenaga kerja kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Melalui Komisi IV, lembaga legislatif ini menegaskan pentingnya langkah tegas terhadap perusahaan yang masih mengabaikan hak dasar pekerja, seperti pembayaran upah lembur dan penetapan jam kerja sesuai ketentuan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengungkapkan bahwa laporan dari pekerja lokal terus mengalir ke DPRD. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik pelanggaran hak pekerja masih marak terjadi, meski sudah ada aturan hukum yang jelas.

Salah satu masalah yang disorot adalah perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kita sudah punya regulasi jelas. Tapi di lapangan, pelanggaran seperti lembur tanpa bayaran dan jam kerja berlebihan masih sering terjadi,” ujarnya pada (28/07/2025)

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua regulasi ini secara tegas melindungi hak pekerja, termasuk ketentuan waktu kerja serta kewajiban perusahaan membayar kompensasi bagi lembur.

Namun, menurut Harminsyah, penerapan aturan tersebut masih jauh dari harapan. Ia menilai lemahnya pengawasan serta sikap permisif terhadap pelanggaran telah menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh perusahaan nakal.
“Regulasi ada, tapi jika tidak ditegakkan, itu hanya jadi dokumen. Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi,” tegasnya.

Komisi IV menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja lokal harus menjadi agenda prioritas. Upaya ini tidak cukup dilakukan hanya melalui sosialisasi aturan, tetapi juga melalui tindakan nyata di lapangan. DPRD pun mendorong agar instansi terkait berani memberikan teguran keras hingga sanksi administratif kepada pelanggar.

Harminsyah juga mengungkapkan bahwa saat ini DPRD tengah membahas penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan dengan fokus pada penguatan mekanisme perlindungan dan penindakan.
“Ini bukan soal menambah aturan, tapi bagaimana aturan itu berpihak pada realitas pekerja di lapangan. Harus ada keberpihakan terhadap mereka yang rentan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tugas legislatif tidak boleh berhenti pada rapat pembahasan. Pengawasan langsung, advokasi kepada pekerja, dan evaluasi terhadap regulasi yang sudah berjalan harus menjadi bagian dari upaya sistemik memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Samarinda.
“Kalau bicara perlindungan pekerja, maka kita bicara soal keberanian menegakkan hukum. Jangan tunggu laporan, pemerintah harus proaktif,” pungkasnya. []

Penulis : Muhammad Ikhsan | Penyuntin: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com