Komitmen Tanggulangi Bencana, Pansus III DPRD Samarinda Gelar Hearing

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menggelar hearing dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Rabu (19/03/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

Hearing yang dipimpin oleh Ketua Pansus III Abdul Rohim dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus III, yaitu Deni Hakim Anwar, Arif Kurniawan, Arie Wibowo, Maswedi, Elnatan Pasambe, dan Romadhony Putra Pratama. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rohim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah masukan dari BPBD Samarinda untuk disertakan dalam perubahan Perda tersebut agar penanggulangan bencana di kota ini dapat lebih optimal.

“Beberapa materi yang diusulkan bertujuan untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan hingga penanganannya. BPBD adalah leading sector terkait bencana, sehingga kami meminta informasi dan masukan dari mereka,” ujar Abdul Rohim yang juga merupakan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Abdul Rohim menambahkan, hasil hearing tersebut mencakup sejumlah isu penting yang akan dimasukkan ke dalam perubahan Perda, seperti sanksi bagi pelaku yang menyebabkan bencana, pembentukan comment center, sekolah tanggap bencana, penetapan anggaran BPBD yang mandatori sebesar dua persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang khusus menangani masalah kebencanaan.

“Beberapa usulan sudah disampaikan dan akan kami tindaklanjuti untuk dikaji lebih lanjut. Sanksi bagi pelaku kebencanaan, yang belum tertulis dalam Perda lama, juga akan kami masukkan,” jelas Rohim.

Politisi asal Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang ini juga meminta Pemerintah Kota Samarinda agar memberikan perhatian lebih kepada BPBD, termasuk dalam hal anggaran dan peran pengambil keputusan dalam penanggulangan bencana. Rohim mengungkapkan bahwa selama ini BPBD hanya diminta untuk memberikan pendapat dan membantu dalam kegiatan seperti normalisasi anak sungai dan pembersihan sampah.

“BPBD harus diberikan perhatian lebih karena tindakan mereka di lapangan tidak hanya berdampak pada bencana, tetapi juga pada sektor lainnya,” tutup Abdul Rohim.

Hearing ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi penanggulangan bencana di Kota Samarinda untuk menciptakan respon yang lebih cepat dan tepat dalam menghadapi bencana. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com