Korupsi Rp237 M, Satu Lagi Dicokok

JAWA TENGAH – Proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237 miliar di Kabupaten Cilacap terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru dalam perkara tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru yang berinisial IZ. Tersangka tersebut diketahui merupakan mantan Direktur PT Cilacap Segera Artha (CSA), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Hari ini, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, kami menetapkan satu tersangka baru berinisial IZ terkait kasus pembelian lahan oleh BUMD CSA Cilacap. IZ resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Ia merupakan mantan Direktur CSA,” ujar Lukas dalam keterangan pers di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (08/05/2025).

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika PT Rumpun Segara Artha (RSA) diberikan kepercayaan untuk mengelola lahan milik yayasan di bawah naungan Kodam IV/Diponegoro. Namun, lahan tersebut justru diperjualbelikan kepada PT CSA. Penjualan tanah seluas 700 hektare itu berlangsung pada kurun waktu 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp237 miliar. Saat transaksi dilakukan, IZ menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kawasan Industri Cilacap sekaligus Direktur PT CSA. Direktur PT RSA, berinisial ANH, sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Lukas menambahkan bahwa IZ sebagai pimpinan BUMD dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana publik. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang berlaku bagi BUMD. Oleh karena itu, IZ dikenakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya.

“Karena dana yang digunakan adalah uang negara dan dikelola oleh BUMD, maka pengelolaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya adalah prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi,” kata Lukas.

Dalam keterangan sebelumnya, Lukas juga menjelaskan bahwa tanah yang dibeli oleh PT CSA sejatinya masih berada dalam penguasaan fisik dan klaim kepemilikan Yayasan Diponegoro, yang merupakan bagian dari Kodam IV/Diponegoro. Meskipun PT CSA telah melakukan pembayaran penuh senilai Rp237 miliar, hak kepemilikan atas lahan tersebut tidak dapat diperoleh.

“PT RSA semestinya hanya mengelola aset tanah tersebut, bukan menjualnya. Namun, kenyataannya tanah itu dijual kepada PT CSA. Setelah pembayaran dilakukan, PT CSA tidak mendapatkan hak kepemilikan atas lahan itu karena masih diklaim dan dikuasai secara fisik oleh pihak Kodam melalui yayasannya,” tutup Lukas.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com