JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka akan menunggu kedatangan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan kasus Harun Masiku. Hasto dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025 mendatang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (09/01/2025) menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan langkah yang akan diambil jika Hasto tidak hadir pada waktu yang ditentukan.
Tessa menambahkan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk membahas tindakan apa yang akan diambil jika panggilan tersebut tidak dipenuhi.
“Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana jika tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama pada tanggal tersebut,” ujar Tessa.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sendiri telah mengonfirmasi bahwa ia menerima surat panggilan dari KPK dan siap hadir pada jadwal yang telah ditentukan. H
asto menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif dan memberikan keterangan sebaik-baiknya.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada Kamis.
Hasto menambahkan bahwa ia memahami dengan baik jalan politik PDI Perjuangan yang mengajarkan pentingnya menghormati hukum dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Ia pun berkomitmen untuk mengikuti langkah hukum yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.
Hasto menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP. KPK menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto berperan dalam mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Dalam rangkaian kasus ini, Hasto diduga juga terlibat dalam memberi suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina antara Desember 2019 hingga Januari 2020.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Pada Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan seorang staf untuk menghubungi Harun Masiku dan mengarahkan agar ponselnya dihancurkan serta melarikan diri. Tindakan serupa diduga juga dilakukan Hasto pada Juni 2024, menjelang pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh KPK.
Penyidik KPK pun telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara ini, yang melibatkan serangkaian praktik ilegal terkait dengan Pemilu 2019.
Kasus ini turut menyeret Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, yang saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat setelah dipenjara karena kasus yang sama.
Dengan adanya perkembangan ini, KPK berharap dapat segera menyelesaikan proses penyidikan dan memberikan kejelasan hukum terkait kasus tersebut, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan menegakkan hukum secara adil. []
Redaksi03