SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1B, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menangani sebanyak 1.030 perkara sepanjang tahun 2024 dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,19 persen.
Jumlah perkara yang ditangani ini mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar 18,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua PN Sampit, Benny Octavianus, menyampaikan bahwa jumlah perkara yang dihadapi pada tahun 2024 melebihi prediksi awal pihaknya.
“Kami menghadapi 1.030 perkara sepanjang tahun 2024. Jumlah ini melebihi perkiraan kami, karena mengalami kenaikan 18,47 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Benny, Kamis (09/01/2025), saat acara refleksi kinerja PN Sampit yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Kotim, Irawati, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dan perwakilan dari Kabupaten Seruyan.
Acara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PN Sampit selama satu tahun terakhir sekaligus untuk merencanakan langkah-langkah yang lebih baik pada tahun 2025.
Benny menjelaskan bahwa dari 1.030 perkara yang ditangani pada 2024, sebanyak 946 di antaranya adalah perkara baru, sementara 84 perkara adalah sisa dari tahun 2023.
Sementara itu, pada 2024, sebanyak 909 perkara berhasil diselesaikan, yang menunjukkan peningkatan penyelesaian perkara sebanyak 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, Benny juga mengakui bahwa meskipun penyelesaian perkara mengalami kemajuan, masih ada 121 perkara yang belum selesai pada tahun 2024 dan akan menjadi tunggakan di tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara, baik pidana maupun perdata, memerlukan waktu tertentu.
Untuk perkara perdata, penyelesaian diharapkan tidak melebihi lima bulan, sementara untuk perkara pidana, meskipun tidak ada batasan waktu yang ketat, pihaknya selalu menargetkan penyelesaian dalam waktu dua hingga tiga bulan.
“Namun, kami tidak bisa menghindari adanya perkara tunggakan, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), khususnya hakim dan panitera di pengadilan ini,” kata Benny.
Ia menambahkan bahwa perkara tunggakan yang masih ada di 2024 akan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan pada 2025. Meskipun demikian, proses penyelesaian perkara tetap berjalan tanpa hambatan, mengingat tidak ada perubahan signifikan terkait pengalihan tahun.
Benny juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, perkara pidana didominasi oleh kasus narkotika, dengan jumlah 190 perkara, terdiri dari 170 perkara di Kotim dan 20 perkara di Seruyan.
Selain itu, ada juga 148 perkara lainnya yang mencakup berbagai jenis tindak pidana, serta 106 perkara terkait pencurian, baik pencurian biasa maupun pencurian kelapa sawit.
Di sisi perkara perdata, sebanyak 158 permohonan terkait perbaikan akta kelahiran menjadi perkara yang paling banyak ditangani, diikuti oleh permohonan akta kematian dan perkara gugatan perceraian.
Benny berharap agar beban perkara yang terus meningkat ini mendapatkan perhatian lebih dari Mahkamah Agung, khususnya dalam penambahan SDM untuk hakim dan panitera di PN Sampit.
“Kami berharap Mahkamah Agung bisa memberikan tambahan jumlah hakim untuk mempercepat penanganan perkara yang terus meningkat ini,” pungkas Benny. []
Redaksi03