KPK Telusuri Aliran Rp61,9 Miliar dalam Kasus PT Blueray

KPK menyita tiga sepeda motor gede dan uang valuta asing sekitar Rp2,8 miliar saat mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga sepeda motor gede dan uang tunai dalam valuta asing dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara tersebut, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray, John Field, sebagai bagian dari aliran uang kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan kendaraan dan uang tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (26/08/2026).

“Bahwa pihak JF [John Field] memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai,” kata Taufik.

Tiga kendaraan yang disita penyidik masing-masing BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain kendaraan, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan ketika penyidik mengembangkan perkara yang mengungkap dugaan aliran uang dari PT Blueray kepada jajaran di lingkungan DJBC. Total uang yang disebut telah diberikan perusahaan tersebut mencapai Rp61,9 miliar dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026.

Menurut konstruksi perkara KPK, uang tersebut berkaitan dengan permintaan untuk memberikan perhatian khusus terhadap proses kepabeanan perusahaan, termasuk pemeriksaan fisik kontainer. John Field sebelumnya disebut meminta bantuan agar proses customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lebih lancar.

Dalam perkara tersebut, John Field disebut telah berhubungan dengan sejumlah pejabat dan pegawai DJBC. Salah satunya Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan, yang diduga menyampaikan permintaan uang dengan nominal berbeda untuk sejumlah pihak.

Permintaan awal yang disebutkan terdiri atas Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Beberapa hari kemudian, nominal tersebut berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

“Atas permintaan tersebut, JF [John Field] kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL [Orlando] dan Subdit Penindakan,” ungkap Taufik.

KPK menyebut jatah untuk Subdit Penindakan disalurkan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Jatah untuk Gatot juga disebut diserahkan Enov secara langsung di ruang kerja Gatot.

Selain Gatot, perkara pengembangan ini telah memproses tujuh orang lainnya. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

KPK juga mengungkap adanya arahan dari Rizal kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC untuk membantu proses pemeriksaan fisik kontainer milik PT Blueray agar tidak berlangsung terlalu lama.

“Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya”, ujar Rizal sebagaimana dikutip dalam konstruksi perkara KPK.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang. KPK menyatakan penyitaan aset dan uang dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri lebih jauh aliran dana dalam perkara tersebut.

“Dalam kesempatan ini, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan serta mengawal proses penanganan perkara ini,” kata Taufik.

“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga praktik serupa dapat dicegah dan tidak kembali terjadi di kemudian hari,” lanjutnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com