Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Pakar Soroti Tata Kelola Pendidikan

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi.

JAWA TENGAH – Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pengamat pendidikan Indra Charismadji mendorong pembenahan sistem agar praktik korupsi tidak kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Indra menilai kasus yang kembali muncul di perguruan tinggi negeri menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem,” kata Indra sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Kamis (27/08/2026).

Menurut Indra, pembenahan tersebut mendesak agar pendidikan tetap ditempatkan sebagai hak setiap warga negara. Ia menilai persoalan tata kelola pendidikan perlu menjadi perhatian di tengah kembali munculnya perkara hukum di lingkungan perguruan tinggi negeri.

“Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak,” ujarnya.

Meski demikian, Indra meminta proses hukum terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tidak disimpulkan secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini,” kata Indra.

Ia berharap perkara tersebut nantinya dapat dibuktikan sebagai tindak pidana tanpa kepentingan politik.

“Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Jumat (21/08/2026) dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Evaluasi tata kelola pendidikan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com