KTP Fisik Masih Berlaku, Tapi Warga Diminta Segera Beralih ke IKD

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus mendorong percepatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi. Dari sekitar 175 ribu warga yang wajib memiliki KTP, baru 9 ribu di antaranya yang sudah beralih ke sistem digital.

Langkah ini tak sekadar memudahkan, tapi juga memperkuat validitas data penduduk. Dengan IKD, semua perubahan mulai dari alamat hingga status hidup langsung terupdate secara otomatis oleh sistem.

“Sekarang ini administrasi kependudukan ada di dalam HP, mulai dari Kartu Keluarga, KTP, Akta Lahir, dan dokumen lainnya. Semua ada di dalam satu aplikasi. Bahkan di beberapa tempat umum seperti bandara sudah menggunakan IKD untuk mengidentifikasi seseorang,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, Hery Purwono, Senin (03/11/2025).

Hery mengungkapkan, sistem ini juga akan segera diterapkan untuk penerima bantuan sosial (bansos). Pilot project sudah berjalan di Banyuwangi, Jawa Timur, dan hasilnya dinilai efektif karena data penerima lebih akurat dan minim manipulasi.

“Kalau misalnya KTP fisik rusak, data berubah, pindah domisili, atau meninggal dunia, belum tentu di KTP fisik akan langsung berubah. Tapi di IKD, setelah keluarga melapor dan membuat akta, otomatis data kependudukan ikut diperbarui,” paparnya.

Untuk mengaktifkan IKD, warga harus berusia wajib KTP, memiliki alamat email aktif, dan datang langsung ke kantor Disdukcapil. Aktivasi tidak bisa dilakukan secara online demi menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas. “Sekarang banyak modus penipuan, mereka pura-pura dari Disdukcapil dan meminta kode aktivasi. Setelah dapat, data digunakan untuk pinjol, judi online, atau penipuan lainnya,” tegas Hery.

Ia juga menambahkan, kemudahan lain dari IKD adalah menghapus kebutuhan legalisir dokumen seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran. “Nanti tidak perlu lagi legalisir. Saat ini sedang disiapkan aturan percepatan penerapan dokumen kependudukan digital. Kalau sudah disahkan, semua penduduk akan diarahkan ke sistem ini. Tapi KTP fisik tetap berlaku,” jelasnya.

Warga yang sudah menginstal aplikasi IKD bisa langsung melakukan perubahan data lewat aplikasi tanpa harus datang ke kantor, kecuali untuk pengambilan foto. “Kalau sudah aktif, pengajuan perubahan bisa lewat aplikasi. Dan ini berlaku secara nasional,” pungkas Hery. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com