Pemkab Kubu Raya meminta seluruh titik lahan yang terdampak rencana penataan Bundaran Angkasa Pura dan akses Masjid Agung Awwaluddin diinventarisasi agar pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas.
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menempatkan kepastian status kepemilikan lahan sebagai langkah awal sebelum penataan kawasan Bundaran Angkasa Pura dan akses menuju Masjid Agung Awwaluddin Kubu Raya dilakukan. Inventarisasi lahan dinilai penting agar rencana pelebaran jalan, pembangunan jalur pedestrian, dan jogging track tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya Sukiryanto dalam rapat bersama pihak Angkasa Pura terkait rencana penataan Bundaran Angkasa Pura dan akses jalan menuju Masjid Agung Awwaluddin Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (16/09/2026).
Sukiryanto meminta setiap titik lahan yang akan terdampak pembangunan terlebih dahulu diinventarisasi, terutama lahan yang masih tercatat sebagai milik perusahaan maupun pihak lain. Menurutnya, kejelasan status tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan dasar hukum dan pihak yang berwenang dalam proses pembebasan atau pemanfaatan lahan.
“Dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kita ingin sama-sama mendengar. Hari ini sebenarnya dengan pihak ketiga, berarti masih ada sertifikat atau hak milik yang masih bukan atas nama Angkasa Pura. Kita minta penjelasan sehingga perencanaan dari pemerintah kabupaten ini memang harus matang,” kata Sukiryanto.
Ia mengatakan Pemkab Kubu Raya bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) merencanakan pembangunan jalur pedestrian dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Bundaran Angkasa Pura. Penataan bundaran juga menjadi bagian dari rencana tersebut karena kawasan itu dinilai menjadi titik yang pertama kali dilihat masyarakat ketika tiba di Kubu Raya melalui jalur udara.
“Karena mukanya Kubu Raya itu ada di Bundaran Angkasa Pura ini, mukanya Kalimantan Barat itu ada di Bundaran ini. Ketika orang landing, itulah kesan pertama Kubu Raya,” sebutnya.
Selain kawasan bundaran, Pemkab Kubu Raya juga memprioritaskan akses menuju Masjid Agung Awwaluddin Kubu Raya. Sukiryanto menyebut masih terdapat sejumlah lahan di sepanjang jalur tersebut yang berstatus milik perusahaan sehingga perlu dipetakan sebelum pembangunan dilakukan.
Ia kemudian mencontohkan pembangunan jalur jogging di Kota Pontianak pada masa pemerintahan Sutarmidji sebagai wali kota maupun gubernur. Menurutnya, pembangunan ketika itu dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lahan yang tersedia tanpa menggunakan skema ganti rugi terhadap lahan yang tidak bersedia dibebaskan.
“Harapan kita bersama, kalau memang kita tidak bisa dapat izin, dikecilkan saja jalannya di depan itu. Karena kalau zamannya gubernur (Sutarmidji), baik waktu wali kota maupun jadi gubernur, tidak ada penggantian untuk jalan itu,” katanya.
Persoalan kepastian ruang jalan juga menjadi perhatian Pemkab Kubu Raya. Sukiryanto menyinggung Daerah Milik Jalan (Damija), yang kini kerap disebut Ruang Milik Jalan (Rumija), termasuk keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang pernah diterbitkan di atas area tersebut.
Ia menyebut Pemkab Kubu Raya telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah dianalisis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 23 PBG yang diterbitkan di atas Rumija pada 2023.
“Itu akan kita revisi berdasarkan perintah Pak Bupati. Jadi harapan kita, untuk melebarkan jalan itu tidak perlu izin-izin lagi,” ucapnya.
Dalam kerja sama dengan Angkasa Pura, Sukiryanto berharap tersedia akses yang memungkinkan pemerintah melakukan penataan kawasan untuk kepentingan daerah. Namun, ia menegaskan setiap persoalan kompensasi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Angkasa Pura, mukanya Kalbar, mukanya Kubu Raya, apalagi akses jalannya menuju ke masjid. Diharapkan kerja samanya ke depan, masalah kompensasi nanti yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sukiryanto selanjutnya meminta dilakukan inventarisasi titik-titik lahan menuju masjid yang status kepemilikannya belum jelas. Hasil inventarisasi itu nantinya dapat menjadi dasar untuk mengkaji pihak yang berwenang menangani pembebasan lahan, apakah Pemkab Kubu Raya atau Angkasa Pura.
Untuk pembangunan jalur jogging track, ia kembali menegaskan rencana pemerintah kabupaten tidak menggunakan skema ganti rugi. Ia membandingkan rencana tersebut dengan pembangunan fasilitas serupa di Kota Pontianak, termasuk kawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Untuk jalan jogging track itu tidak ada penggantian, kita harus sepakat itu. Kalau kota bisa, tanahnya lebih mahal, wilayahnya lebih sempit, itu masih bisa. Saya yakin Pak Bupati akan bisa menyelesaikan itu semua,” tutupnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan