KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatatkan tonggak sejarah baru dalam penataan wilayah dan pemerataan pembangunan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, seluruh tahapan teknis dan administratif pembentukan tujuh desa baru telah rampung. Kini, proses tinggal menunggu dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan status definitif.
Tujuh wilayah di Kukar akan segera berganti status menjadi desa definitif setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 Masa Sidang III. Persetujuan ini menandakan bahwa tahapan di tingkat daerah telah selesai dan Kukar siap melangkah ke proses penetapan di tingkat provinsi dan pusat.
Proses ini digawangi oleh DPMD Kukar di bawah kepemimpinan Arianto selaku Kepala Dinas. Ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen teknis dan administratif telah disiapkan sesuai regulasi nasional. “Ini sudah di ujung proses. Tinggal melengkapi dokumen lampiran untuk rekomendasi gubernur dan surat pengantar dari Bupati Kukar,” ujar Arianto usai menghadiri rapat paripurna.
Rapat Paripurna DPRD Kukar yang menjadi titik penting dalam proses ini berlangsung pada Selasa, (22/07/2025). Namun, tahapan teknis dan administratif telah dilakukan selama beberapa bulan sebelumnya, termasuk kajian lapangan dan verifikasi dokumen.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kukar, Tenggarong, Kalimantan Timur. Sementara proses kajian dan verifikasi dilakukan di masing-masing wilayah calon desa baru.
Pembentukan desa baru merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan layanan dasar, dan memperkuat partisipasi masyarakat. Dengan status definitif, desa-desa ini akan memiliki kode desa resmi, akses langsung terhadap dana desa, serta kelembagaan yang mandiri.
DPMD Kukar menjalankan proses sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tahapan meliputi kajian teknis, verifikasi lapangan, pemenuhan syarat administratif, hingga penyusunan Raperda. Setelah disetujui DPRD, dokumen akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur dan Kemendagri untuk mendapatkan status definitif.
Arianto menegaskan bahwa DPMD Kukar akan terus mengawal proses di tingkat provinsi dan pusat agar penetapan desa bisa segera dilakukan. “Kami berharap desa-desa ini menjadi poros baru pertumbuhan ekonomi dan pusat partisipasi warga dalam pembangunan,” tutupnya.
Dengan terbentuknya tujuh desa baru, Kukar tidak hanya memperluas peta administratif, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan daerah terus bergerak maju demi kesejahteraan masyarakat. [] ADVERTORIAL
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan