SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan program Percepatan Musyawarah Desa dan Kelurahan Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari upaya strategis membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan. Kegiatan peluncuran disertai dialog terbuka ini digelar di Lamin Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pada Sabtu (24/05/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Yuliantono.
Program ini menargetkan pembentukan 237 koperasi di desa dan kelurahan se-Kalimantan Timur sebelum akhir Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan siap mendukung penuh percepatan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan komitmen daerah dalam menyukseskan program ini. Menurutnya, dari sisi kesiapan lapangan, seluruh desa dan kelurahan di Kukar telah siap menjalankan musyawarah.
“Kami telah melakukan sosialisasi, dan seluruh desa maupun kelurahan sudah menyatakan kesiapan mereka. Sekarang tinggal persoalan penjadwalan saja,” ujar Arianto saat ditemui usai acara.
Namun, Arianto juga menyoroti tantangan geografis yang dihadapi Kukar sebagai daerah terluas di Kaltim.
“Tantangan utama kami sebenarnya terletak pada luasnya wilayah Kukar yang membentang dari Samboja hingga Tabang. Ini membuat distribusi tenaga pendamping menjadi tidak merata,” jelasnya.
Saat ini, kata Arianto, hanya ada sekitar 30 tenaga teknis dari PLTKD Kukar yang benar-benar memahami teknis pembentukan koperasi. Untuk mengatasi keterbatasan itu, Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi.
“Kami sudah berkoordinasi agar tenaga dari provinsi bisa membantu mendampingi di wilayah seperti Muara Badak, Anggana, Marangkayu hingga Sanga-Sanga, yang lokasinya relatif dekat. Ini bentuk sinergi penting,” tuturnya.
Sebagai solusi tambahan, pihaknya juga telah meminta PLTK Dinas Koperasi menyusun petunjuk teknis pembentukan koperasi yang bisa digunakan oleh pendamping desa apabila pendamping dari dinas tidak tersedia.
Wamen Koperasi, dalam arahannya, menekankan bahwa pembentukan koperasi harus dituntaskan sebelum 28 Mei 2025. Proses legalisasi koperasi seperti pengurusan akta notaris dijadwalkan berlangsung pada Juni. Peluncuran nasional oleh Presiden direncanakan pada Juli, sementara koperasi mulai operasional pada Oktober.
“Target utama kita adalah membentuk 237 Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan Kukar selama bulan Mei ini,” ungkap Arianto.
“Setelah itu akan kami dampingi untuk mengurus legalitasnya. Untuk pendanaan, desa bisa menggunakan alokasi 3% dari Dana Desa. Sementara untuk kelurahan, kita sedang mencari skema pembiayaan yang tepat,” tambahnya.
Koperasi Merah Putih digagas sebagai wadah ekonomi kolektif di tingkat desa dan kelurahan untuk mendorong kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan warga. Melalui koperasi, potensi lokal bisa dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: M. Reza Danuarta
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan