Langgar Aturan Jarak, Pemkab PPU Pantau Pembangunan Toko Modern

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemantauan terhadap pembangunan salah satu toko modern yang berada di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (17/04/2025). Pemantauan ini dilakukan karena diduga pembangunan toko modern berjejaring tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU terkait jarak antar toko modern.

Kegiatan monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono, bersama jajaran terkait lainnya.

Dalam tinjauan tersebut, Wakil Bupati menyoroti keberadaan salah satu gerai Indomaret yang terletak di RT 5 Kelurahan Nenang. Ia menilai, jarak antar toko modern di kawasan tersebut terlalu dekat dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap berdirinya toko-toko modern yang tidak sesuai aturan di PPU,” ujar Waris Muin.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil monitoring tersebut dengan menggelar rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Hari Senin kita akan mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pantauan hari ini. Jika terbukti pembangunan toko modern tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap laporan hasil monitoring yang dilakukan. Ia menekankan pentingnya verifikasi lapangan untuk memastikan fakta di lokasi dan melakukan pengendalian atas beroperasinya toko modern di wilayah PPU.

“Insya Allah kami akan segera menindaklanjuti arahan dari Bapak Wakil Bupati dengan rapat koordinasi terkait hal ini,” jelas Nurlaila.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab PPU dalam menegakkan aturan daerah dan menjaga keseimbangan antara toko modern dan pelaku usaha kecil menengah di wilayah tersebut. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X