Berawal dari laporan masyarakat, Polres Landak mengamankan empat terduga pelaku dan menyita 54 paket sabu siap edar dengan berat total 54,72 gram.
LANDAK – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Empat terduga pelaku berinisial DD, AB, AT, dan AS diamankan Kepolisian Resor (Polres) Landak bersama 54 paket sabu siap edar dengan berat total 54,72 gram.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak melalui penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah memperoleh bukti awal, petugas menggerebek rumah tersebut dan mengamankan tiga terduga pelaku, yakni DD, AB, dan AT. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dari DD, tujuh paket dari AB, serta 30 paket dari AT yang telah dikemas untuk diedarkan, sebagaimana dilansir Insidepontianak, Kamis (18/06/2026).
Kepala Satresnarkoba Polres Landak, Yulianus Van Chanel, mengatakan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku membuka petunjuk baru terkait asal barang haram tersebut.
“AT mendapat sabu dari DD, sedangkan AB mengaku menerima barang dari SS,” ungkap Yulianus.
Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran sabu tersebut. Tidak lama kemudian, petugas mengamankan AS di sebuah rumah di Desa Saham.
Dari lokasi kedua itu, polisi kembali menemukan 14 paket sabu siap edar. Dengan tambahan barang bukti tersebut, total sabu yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 54 paket.
“Total 54 paket sabu berhasil diamankan dari empat terduga pelaku,” jelasnya.
DD, AB, dan AT diketahui merupakan warga Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila. Sementara AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham.
Yulianus mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi awal kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Landak.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Saat ini, empat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu lain di Landak. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan