BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya mengeluarkan putusan dalam kasus pelecehan yang menimpa seorang atlet karate, pada sidang yang digelar Senin (24/03/2025). Terdakwa yang berinisial JS dijatuhi hukuman enam bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Sidang yang digelar secara tertutup ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut melibatkan seorang atlet yang tengah meniti karier di dunia olahraga. Kuasa hukum terdakwa, Hairul Bidol, menyampaikan bahwa keputusan hakim memberikan harapan baru bagi kliennya yang sebelumnya dihadapkan pada tuntutan berat. Dalam wawancara dengan wartawan BeritaBorneo.com, Hairul mengungkapkan rasa terima kasih atas pertimbangan yang diberikan oleh hakim.
“Hakim benar-benar mendengarkan kami dan mempertimbangkan seluruh aspek yang kami ajukan. Kami menghargai putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan 10 tahun yang diajukan oleh JPU,” kata Hairul.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak langsung diterima begitu saja oleh pihak terdakwa. Hairul menyebutkan bahwa mereka masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Pihak terdakwa, menurut Hairul, menginginkan pembebasan tanpa hukuman kurungan maupun denda.
“Kami masih akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum lanjutan, karena tuntutan kami sebenarnya adalah pembebasan,” tambahnya.
Putusan ini memunculkan perasaan campur aduk di kalangan masyarakat, terutama di kalangan korban dan mereka yang mengikuti jalannya persidangan. Sementara terdakwa merasakan sedikit kelegaan karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari yang diharapkan, namun reaksi dari korban dan publik belum dapat dipastikan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh kedua belah pihak dalam waktu dekat, yang kemungkinan akan menentukan kelanjutan dari kasus ini. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah