PARLEMENTARIA SAMARINDA – RUANG Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda saat ini belum memenuhi target sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.
Karena hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca menilai, pengelolaan RTH di Kota Samarinda masih kurang maksimal. Menurutnya, banyak RTH yang sebenarnya sudah ada malah beralih fungsi menjadi tempat pengelolaan bisnis. “Banyak yang berjalan sebenarnya untuk wilayah ruang terbuka hijau, tapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis,” ungkap Markaca kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda, beberapa waktu lalu, Selasa (02/04/2024).
Dia mengungkapkan, alih fungsi itu dapat dinetralisir, namun tidak bisa sekaligus dalam prosesnya. Dia kemudian memberikan contoh, daerah resapan air yang mau dibangun mini soccer. Hal ini akibat ulah oknum yang mengurusi kepentingan pribadinya.
Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini terus berusaha untuk mengurangi terjadinya banjir di Samarinda. Sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk daerah resapan itu besar. “Menetralisirnya itukan harus sepenggal, gak boleh langsung semua, karena itu bertabrakan semuanya kan, contoh daerah resapan yang mau di bangun mini soccer itu,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda ilir, dan Samarinda Kota ini.
Kendati demikiran, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap para pengusaha juga harus berperan aktif membantu membangun RTH di Kota Samarinda. Menurutnya RTH harus dibangun sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai dialih fungsikan. “Nah sebenarnya para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. RTH ini kan masih dalam konsep pembenahan semua, supaya sesuai sesai peruntukan, karena tata ruang terbuka hijau ini kan banyak yang beralih fungsi,” tutup Markaca. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono