PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Para wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur (Jatim) berkunjung ke kantor DPRD Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kamis (02/02/2023).
Mereka datang dalam rangka kunjungan kerja (kunker) terkait Peraturan Daerah (Perda) Koperasi yang ada di Kota Samarinda, mereka disambut anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting di Ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda.
Joni Sinatra Ginting, menyambut kedatangan para wakil rakyat dari Kabupaten Tuban itu, ia didampingi dua orang staf Komisi dan seorang staf pakar, serta seorang koordinator persidangan, ditemui awak media di akhir pertemuan, wakil rakyat yang akrab disapa Joni ini mengatakan, pertemuan tersebut kami tidak memberikan rekomendasi karena mereka baru mau membuat perda ini.
Joni menjelaskan Perda tentang Koperasi di Kota Samarinda mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2001, akan tetapi perda itu sudah dinilai terlalu lama, sehingga pihaknya hanya menyampaikan hal-hal yang krusial.
“Jadi hal krusial saja yang kita sampaikan seperti cara-cara peminjamannya dan untuk teknisnya bisa dikolaborasi dengan perkembangan sekarang,” terang politisi dari Partai Demokrat.
Menurut pria kelahiran Medan, 01 Juni 1968 ini, mereka datang untuk mengetahui bagaimana penyusunan Perda Koperasi.
“Mereka sama sekali belum punya perda itu (perda Koperasi, red) sehingga mereka mulai dari awal dan embrio ini mereka bawa untuk dijadikan bekal mereka di saat penyusunan Perda,” katanya.
“Setelah ini mereka akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Tuban tentang peruntukannya dan keuntungan bagi masyarakat dengan dibuatnya perda ini,” tutup Joni. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah