Lewat Rapat Paripurna Ke-17, DPRD Kaltim Bentuk Dua Pansus

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk dua panitia khusus (Pansus) guna membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029 serta perubahan kamus usulan pokok pikiran (pokir) DPRD.

Pembentukan dua pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, pada Rabu (11/06/2025).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa hasil rapat telah menetapkan pembentukan dua pansus, masing-masing untuk RPJMD dan perubahan kamus usulan pokir dewan. Pansus RPJMD diketuai oleh Syarifatul Sya’diah dan didampingi Sigit Wibowo sebagai wakil ketua. Sementara itu, pansus pembahas perubahan kamus usulan pokir DPRD diketuai oleh Muhammad Samsun dan Arfan sebagai wakil ketua.

“Ini pilihan yang tepat, Syarifatul pernah menjadi pimpinan di DPRD Berau dan Sigit mantan pimpinan DPRD Kaltim. Mereka akan mengawal dengan baik terkait Pansus RPJMD. Sedangkan Ketua Pansus perubahan kamus usulan pokok pikiran Dewan, Samsun, juga pernah menjadi pimpinan DPRD Kaltim, dengan wakilnya Arfan,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Menurut Ekti Imanuel, pansus yang dijadwalkan menyelesaikan tugas lebih awal adalah pansus perubahan kamus usulan pokir DPRD. Masa kerja pansus ini hanya satu bulan sejak dibentuk, karena hasilnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

“Pansus usulan pokok pikiran Dewan waktu kerjanya satu bulan saja, karena terkait pembahasan anggaran RKPD perubahan APBD 2025, jadi digas agak cepat,” kata Ekti Imanuel kepada awak media.

Lebih lanjut, dalam Rapat Paripurna ke-17 tersebut juga disampaikan rekomendasi dari Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024. Ekti Imanuel menjelaskan, para anggota dewan yang hadir menyetujui laporan tersebut dan berharap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“LKPJ Gubernur Kaltim 2024 disetujui untuk diterima dengan beberapa rekomendasi dan kami berharap itu diperbaiki oleh Pemprov. Artinya, rekomendasi dari Pansus LKPJ 2024 DPRD dapat diperhatikan dan Pemprov berubah, kemudian untuk dilaporkan pada tahun 2025,” tutur Ekti Imanuel.

Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Norhayati Usman. Dari pihak Pemprov Kaltim, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni. [] (ADVERTORIAL)

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X