LPSK akan mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas untuk menilai potensi ancaman dan menentukan kebutuhan perlindungan setelah keluarga melaporkan persoalan kematian Sutrimo kepada polisi.
JAWA TENGAH – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas untuk menilai potensi ancaman serta kebutuhan perlindungan menyusul laporan keluarga terkait kematian yang dinilai janggal. Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga meminta kepastian mengenai kondisi sebenarnya dan proses hukum atas kematian Sutrimo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya memilih mendatangi keluarga secara langsung untuk menggali informasi mengenai situasi yang mereka hadapi. Penelaahan akan dilakukan sebelum menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (10/08/2026).
“LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip Senin (10/8).
Susilaningtias menjelaskan LPSK akan menilai potensi ancaman yang mungkin dihadapi keluarga serta bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Namun, apabila ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan segera, LPSK memiliki kemungkinan memberikan perlindungan darurat.
“Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat,” kata Susi.
Langkah LPSK tersebut berlangsung setelah keluarga Sutrimo membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Sabtu (8/8) malam. Laporan disampaikan Suting bersama anaknya, Abhi, yang mendapat kuasa dari ahli waris Sutrimo untuk melaporkan persoalan tersebut.
Keluarga sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Namun, munculnya berbagai pemberitaan yang dinilai simpang siur mendorong keluarga untuk mencari kepastian mengenai kondisi sebenarnya.
“Adanya tuduhan kejanggalan di pemberitaan, karena kalau keluarga taunya sebenarnya pada saat itu tidak ada kejanggalan karena kita bersih,” ujar juru bicara keluarga Sutrimo.
Keluarga juga membantah dan mempertanyakan tuduhan bahwa mereka tidak melaporkan kematian Sutrimo karena telah menerima uang dalam jumlah besar. Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga ingin memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian yang wajar atau terdapat persoalan lain yang perlu diusut.
“Apalagi mohon maaf, ada tuduhan katanya keluarga itu nggak melapor gara-gara dapat uang semiliar. Artinya keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematian yang wajar atau tidak. Itu saja,” jelasnya.
Dengan kunjungan langsung tersebut, LPSK akan terlebih dahulu menghimpun informasi mengenai kondisi keluarga dan potensi risiko yang mereka hadapi. Hasil penelaahan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perlindungan diperlukan, termasuk kemungkinan perlindungan darurat apabila situasinya dinilai mendesak. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan