gambar ilustrasi

Malam-Malam Edarkan Sabu, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi

BONTANG – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pesisir Kota Bontang kembali menunjukkan hasil. Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria berinisial YAS (38) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro, RT 015, Kelurahan Berbas Pantai, Jumat  16 Januari 2026 malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Penindakan ini menjadi bagian dari respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat yang selama ini mencium adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman padat penduduk. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sepuluh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total mencapai 4,67 gram.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, alat isap sabu atau bong, sejumlah plastik klip kosong, gunting, serta korek api.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. Informasi yang diterima aparat dinilai cukup akurat hingga akhirnya mengarah pada keberadaan terduga pelaku.

Menurutnya, seluruh barang bukti bersama YAS telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi narkotika yang diduga terhubung dengan pelaku.

“Kami tidak berhenti pada satu orang. Penanganan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakangnya. Komitmen kami jelas, peredaran narkotika harus ditekan secara maksimal,” ujar AKP Rakib dalam keterangannya, Sabtu (17/01/2026).

Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda di Bontang. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, YAS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com