Markaca Himbau Keberadaan Pom Mini Harus Memiliki Izin

SAMARINDA – Persoalan keberadaan pom bensin mini atau penjual BBM eceran kembali disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, meminta agar pemilik usaha pom mini segera mengurus izin resmi ke Pertamina maupun instansi terkait agar tidak lagi berstatus ilegal.

“Himbauan saya, Pom Mini harus memiliki izin ketika ada apa-apa bisa dipertanggung jawabkan. Jangan sampai sekedar mencari makan tapi mengabaikan keselamatan orang,” tegas Markaca, saat ditemui di ruang kerjanya di lantai 4 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (29/09/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, keberadaan pom mini sebenarnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024. Aturan tersebut melarang penjualan BBM eceran tanpa izin karena tidak memenuhi standar keamanan dan rawan menimbulkan kebakaran. Ia menambahkan, kasus kebakaran akibat pom mini bukan hal baru dan sudah sering merugikan masyarakat.

“Pemerintah kota sudah mulai mengevaluasi Pom Mini, sumber minyaknya legal atau tidak. Sedangkan barang legal tapi tidak memenuhi standar bisa ditutup, apalagi yang tidak standar dapat menimbulkan kebakaran,” jelasnya.

Markaca menekankan bahwa dampak kebakaran dari pom mini sangat merugikan warga sekitar. Tidak sedikit kasus kebakaran yang menghanguskan rumah, barang dagangan, bahkan menelan korban jiwa. Sayangnya, pemilik pom mini yang beroperasi tanpa izin sering kali tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Masyarakat yang terdampak kebakaran yang disebabkan Pom Mini seperti kehilangan nyawa, harta bendanya, barang dagangannya, dan rumah tanpa ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Satpol PP Samarinda telah menyiapkan langkah teknis untuk melakukan penertiban, termasuk gudang penyimpanan bagi mesin pom mini yang disita. Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang disahkan pada 2024 menjadi dasar hukum pelaksanaan penertiban tersebut.

“Selama ini, Satpol PP masih menunggu Perda Trantibum yang baru saja disahkan pada tahun 2024 untuk melakukan penertiban. Dari soal teknis seperti apa juga sudah disusun strateginya,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi dan pengawasan ketat, DPRD berharap kasus kebakaran akibat pom mini bisa ditekan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membuka usaha BBM eceran.[] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com