Marthinus Sosialisasikan Hak Penyandang Cacat di Sambutan

PARLEMENTARIA KALTIM – Marthinus Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Tepatnya di sekitar Jalan Kapten Soedjono, Gang Mahkota 3 Rukun Tetangga 03, Kelurahan Sungai Kapih, Marthinus menyebarluaskan informasi soal hak-hal penyandang cacat. Acara itu digelar Minggu (26/02/2023). Ada puluhan warga yang menjadi peserta sosialisasi peraturan daerah (sosper) tersebut, mereka merupakan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemuka agama, serta kalangan ibu-ibu dari Ikatan Keluarga Toraja Sambutan.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini mengemukakan, dalam Perda penyandang disabilitas adalah upaya untuk melindungi hak hak para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas menurutnya juga mempunyai hak yang sama dengan yang lain. Hal tersebut yang mendorong dirinya untuk terus mensosialisasikan perda itu ke seluruh lapisan masyarakat di Kaltim.

Marthinus  berharap bahwa Perda ini membuka mata semua orang bahwa penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan yang sama. Selain itu dirinya mendorong agar Perda ini tidak hanya ada di provinsi namun juga ada di kabupaten dan kota. Ia mengungkapkan, perda tentang penyandang cacat saat ini baru ada di Kutai Kartanegara, namun di sembilan kabupaten dan kota yang lain, termasuk di Samarinda, belum ada.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Kaltim ini mengungkapkan, jikalau hal tersebut dilakukan maka provinsi dan kabupaten/kota dapat gerak seirama. Menurut Marthinus, perda ini masih jalan di tempat, sebab sudah empat tahun dibentuk, namun belum juga peraturan gubernur (pergub) dibentuk. Pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim segera membentuk pergub sebagai peraturan pelaksanaannya.

Marthinus menguraikan, dalam Perda diatur terkait bagaimana penyandang disabilitas minimal dua persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat desa dan provinsi. “Begitu  juga untuk perusahaan swasta, minimal satu persen,” ungkap anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim ini.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (Ikat) Sambutan Rudi Matasya mengungkapkan rasa terima kasih atas waktu yang diluangkan Marthinus. “Kami selaku masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini,” katanya.

Karena dengan adanya penyebarluasan Perda ini masyarakat dapat mengerti bahwa ada hak penyandang cacat yang sudah diatur. Selama ini pihaknya tidak tahu bahwa pemerintahan telah menyiapkan dan mempermudah sarana dan prasarana penyandang disabilitas.

Rudi Matasya menyebut bahwa pelaksanaan penyebarluasan tentang perda penyandang disabilitas menjadi penting untuk diketahui bagi mereka yang membutuhkan. Di akhir acara sosper, Marthinus bagi-bagi kursi roda kepada para para peserta yang hadir. Pembagian kursi roda dilakukan dengan cara kuis tebak judul. []

Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com