BALIKPAPAN – TANGGAL 10 Februari kemarin ditetapkan sebagai tanggal terakhir bagi para peserta pemilihan umum (pemilu), baik calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) melaksanakan kampanye.
Karenanya, segala bentuk promosi dan kampanye, berupa iklan, spanduk baliho hingga bendera partai tak boleh lagi berada di ruang publik hingga masa pencoblosan pemilu 14 Februari 2024 berlangsung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Boedi Liliono mengungkapkan, untuk melaksanakan masa tenang pemilu, pihaknya menggelar penertiban alat peraga kampanye (algaka) di seluruh pelosok Kota Balikpapan.
Kegiatan tersebut kata dia, dilaksanakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pihak kecamatan, kelurahan dan kepolisian.
“Sebelum penertiban dilakukan, kami akan ajukan surat kepada partai dan calon legislatif untuk melakukan penertiban mandiri. Jika dalam masa tenang mereka tidak melakukan penertiban mandiri, maka kami yang langsung menertibkan,” jelas Boedi ketika ditemui usai rapat gabungan bersama KPU di kantornya, Jalan Jenderal Soedirman, Balikpapan, Selasa (06/02/2024).
Boedi juga mengungkapkan bahwa penertiban sebelum masa tenang ini, pihak Satpol PP bersama dengan lembaga lainnya juga pernah dilakukan pada masa sebelum kampanye.
Selain melakukan penertiban, pihak Satpol PP juga berusaha untuk menjaga ketertiban atribut dari partai politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Kami akan terus melakukan penertiban di masa tenang untuk menjaga keefektifan pemilu 2024. Setelah masa tenang, itu akan menjadi tanggung jawab partai politik yang bersangkutan,” tutupnya. []
Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Agus P Sarjono