JAKARTA – Video yang memperlihatkan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy memberikan hormat kepada pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group (ASG), viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Teddy tampak mengenakan jas hitam dan peci, berjalan menghampiri seorang pria di depannya sembari memberi hormat. Sosok tersebut kemudian menyalami Teddy dan tersenyum.
Seiring dengan viralnya video ini, netizen pun ramai-ramai mengkritik aksi tersebut karena menganggapnya tidak seharusnya terjadi antara seorang pejabat negara dan warga sipil seperti Aguan.
Nama Aguan sendiri belakangan ini tengah menjadi perbincangan publik seiring dengan isu mengenai proyek pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang melibatkan dirinya.
Bantahan Istana
Namun, pihak Istana langsung memberikan klarifikasi pada Kamis (23/01/2025) bahwa sosok yang dihormati oleh Teddy dalam video tersebut bukanlah Aguan, seperti yang beredar luas.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam keterangan resminya menyatakan, “Itu sama sekali tidak benar. Bukan Aguan,” kata Yusuf.
Yusuf kemudian menjelaskan bahwa sosok yang diberikan hormat oleh Teddy adalah Mayjen TNI Purnawirawan Asro Budi, yang sebelumnya merupakan Komandan Teddy ketika ia masih bertugas di militer.
“Beliau adalah Mayjen TNI Purn Asro Budi, yang dulunya adalah Komandan Teddy,” tambahnya.
Sementara itu, Aguan yang tengah menjadi perbincangan publik terkait isu pagar laut di Tangerang, Banten, terus menjadi perhatian. Proyek yang dibangun di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang melibatkan ASG, sempat memperoleh status Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklarifikasi bahwa PIK 2 bukan sepenuhnya merupakan PSN.
“Yang menjadi PSN adalah ecotourism Tropical Coastland di kawasan PIK 2,” katanya, menanggapi kesalahpahaman terkait proyek tersebut.
Investasi dan Investigasi
Pemerintah kini tengah menginvestigasi siapa sebenarnya pemilik dari pagar laut yang dibangun di perairan tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut yang belum jelas identitasnya.
Denda tersebut diperkirakan sebesar Rp 18 juta per kilometer, dengan panjang pagar laut yang mencapai lebih dari 30 kilometer.
“Untuk panjang 30 kilometer, dendanya bisa mencapai Rp 18 juta per kilometer. Namun, kami masih menginvestigasi lebih lanjut,” ujar Trenggono. []
Redaksi03