Mengapa PPPK Kukar Dikontrak Setahun? Ini Penjelasannya

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara transparan memaparkan dasar pertimbangan strategis di balik penerapan kebijakan kontrak kerja berdurasi satu tahun, yang bersifat dapat diperpanjang, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui analisis mendalam terhadap dua aspek fundamental, yakni kemampuan fiskal daerah dan urgensi evaluasi kinerja berkelanjutan.

Edi merinci bahwa faktor kemampuan keuangan daerah menjadi pilar utama. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar untuk tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp11,665 triliun. Dari total tersebut, alokasi untuk belanja pegawai, yang mencakup gaji, beragam tunjangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN maupun PPPK, mencapai angka 23,44%.

“Angka ini harus kita jaga dengan cermat agar tidak melampaui batas maksimal 30% sebagaimana diamanatkan regulasi. Kebijakan kontrak per tahun memberikan ruang bagi pengelolaan anggaran yang lebih dinamis, adaptif, dan terukur, demi keberlanjutan fiskal jangka panjang dan menghindari potensi tekanan pada APBD.” terang Edi dalam pelantikan PPPK tahap I di Tenggarong Seberang, Senin (26/05/2025).

Pertimbangan krusial kedua, lanjut Bupati, adalah implementasi mekanisme evaluasi kinerja secara periodik dan objektif. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja setiap individu PPPK.

“Aspek yang dinilai mencakup pencapaian target kerja, disiplin, kontribusi, dan adaptabilitas. Ini sangat vital untuk memastikan bahwa setiap PPPK senantiasa menunjukkan performa optimal dan akuntabel,” tegas Edi

Ia menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK secara eksplisit memberikan fleksibilitas pilihan durasi kontrak antara satu hingga lima tahun, sehingga kebijakan Pemkab Kukar ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Edi juga mengajak para PPPK untuk memahami regulasi ini secara utuh dan melihatnya sebagai upaya Pemkab Kukar dalam membangun sistem manajemen kepegawaian yang profesional, adil, dan bertanggung jawab, demi peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.[]

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X