MK: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Belum Berlaku

Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara karena pemindahan ke Ibu Kota Nusantara belum memiliki dasar Keputusan Presiden.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta setelah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki kekuatan hukum karena belum diterbitkan keputusan presiden (Keppres).

Penegasan itu disampaikan MK dalam putusan yang dibacakan terkait perkara pengujian UU IKN yang diajukan pemohon. MK menyatakan, secara hukum administrasi negara, perubahan status ibu kota baru dapat berlaku setelah adanya Keppres sebagai dasar pelaksanaan pemindahan.

Dengan demikian, meski pemerintah telah menetapkan IKN sebagai proyek strategis nasional, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara yang sah hingga seluruh tahapan hukum pemindahan dipenuhi.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Serta menegaskan ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” sebagaimana dilansir Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/05/2026).

Putusan ini menjadi penegasan penting dalam proses transisi ibu kota negara yang selama ini menjadi perhatian publik dan pemangku kebijakan. Keberadaan Keppres disebut menjadi instrumen kunci sebelum pemindahan administrasi pemerintahan dari Jakarta ke wilayah IKN dapat dilakukan secara penuh.

Sejumlah pihak menilai keputusan MK tersebut memberikan kepastian hukum di tengah dinamika pembangunan IKN, sekaligus menegaskan bahwa proses perpindahan ibu kota masih berada pada tahap bertahap dan belum final secara administratif. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com