MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden pemindahan ke IKN Nusantara diterbitkan.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara Indonesia masih berada di Jakarta setelah menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut sekaligus memperkuat kepastian hukum bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat berlaku karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

Dalam pertimbangannya, MK menilai keberlakuan Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah secara hukum hingga adanya Keppres yang secara resmi menetapkan perpindahan tersebut. Dengan demikian, seluruh fungsi pemerintahan pusat tetap berjalan di Jakarta, sementara IKN Nusantara belum memiliki kedudukan administratif sebagai ibu kota.

Keputusan ini muncul di tengah dinamika pembangunan IKN Nusantara yang terus berjalan, namun belum disertai perubahan status hukum ibu kota secara formal. MK juga menegaskan bahwa perubahan status ibu kota bukan hanya persoalan pembangunan fisik, melainkan harus melalui instrumen hukum yang sah dan mengikat.

Putusan tersebut memberikan kepastian bagi penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara, sekaligus menegaskan bahwa transisi ibu kota masih berada dalam tahap persiapan hingga Keppres diterbitkan. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com