Polres Kapuas mengungkap lima kasus narkotika di empat kecamatan dengan modus mulai dari “lempar ranjau”, penempelan barang, hingga transaksi langsung serta menyita 4,44 gram sabu.
KAPUAS – Modus peredaran narkotika dengan sistem “lempar ranjau”, menempelkan barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung terungkap dalam lima kasus yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kapuas sepanjang Agustus 2026. Lima orang yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar diamankan dalam rangkaian pengungkapan di empat kecamatan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap perkara tersebut di Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Pulau Petak, dan Timpah. Polisi menyebut sebagian tersangka diduga merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika.
Dari lima perkara tersebut, petugas menyita sabu dengan berat keseluruhan 4,44 gram. Nilai ekonomis barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp8,9 juta, dengan jumlah sabu terbanyak ditemukan dalam pengungkapan di Kecamatan Timpah, sebagaimana diberitakan Duta tv, Jumat, (11/09/2026).
Penggunaan sistem “lempar ranjau” menjadi salah satu cara yang diduga dipakai para tersangka untuk menghindari transaksi tatap muka. Barang narkotika ditempatkan atau dilempar di lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diambil pihak lain. Selain cara tersebut, polisi menemukan pola penempelan barang pada titik tertentu serta transaksi secara langsung.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Rina Perwitasari melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kapuas Budi Utomo menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kapuas.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan 4,44 gram sabu dalam lima perkara tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 45 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polres Kapuas juga menilai pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penindakan aparat. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, terutama pola transaksi yang semakin sulit dikenali karena tidak selalu dilakukan secara langsung.
Warga pun diminta tidak takut menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi masyarakat selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkotika di Kapuas.
Pengungkapan lima perkara di sejumlah kecamatan tersebut menunjukkan peredaran narkotika tidak hanya terkonsentrasi pada satu wilayah. Peningkatan kewaspadaan masyarakat dan penindakan berkelanjutan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak kurir maupun pengedar sekaligus mencegah narkotika menjangkau lebih banyak warga. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan