Polres Berau mengungkap 33 kasus, menahan 38 tersangka, dan menyita 320,66 gram sabu selama Operasi Antik Mahakam 2026.
BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau menyita 320,66 gram sabu dari pengungkapan 33 kasus di 33 lokasi selama Operasi Antinarkotika (Antik) Mahakam 2026. Jumlah barang bukti tersebut menempatkan Polres Berau di peringkat kedua jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), setelah Polresta Samarinda.
Operasi yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026 itu juga menghasilkan penangkapan terhadap 38 tersangka, terdiri atas 32 laki-laki dan enam perempuan. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil operasi dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lantai 4 Polres Berau, Jumat (31/07/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Berau Kasiyono, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto, serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Berau Suradi.
“Sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Berau,” ujar Kasiyono sebagaimana dilansir Polres Berau, Jumat, (31/07/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau dan 11 Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran. Satresnarkoba mengungkap tujuh kasus dengan barang bukti 109,69 gram sabu.
Pengungkapan dengan barang bukti menonjol pada tingkat Polsek tercatat di Polsek Tanjung Redeb sebanyak 50,82 gram sabu, Polsek Teluk Bayur 49,24 gram, dan Polsek Segah 38,03 gram.
Polsek Maratua dan Polsek Segah juga melampaui target operasi. Kedua Polsek tersebut masing-masing mengungkap tiga kasus dari target awal satu kasus.
Berdasarkan perbandingan hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di jajaran Polda Kaltim, Polres Berau menempati peringkat ketiga dalam jumlah kasus, setelah Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan. Adapun dari jumlah barang bukti yang disita, Polres Berau berada di peringkat kedua setelah Polresta Samarinda.
“Secara total jumlah kasus di jajaran Polda Kaltim, Polres Berau menempati peringkat ketiga setelah Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang disita, kita berada di nomor dua setelah Samarinda,” tambah Kabag Ops.
Polisi mencatat identitas para tersangka menggunakan inisial untuk kepentingan penyidikan. Namun, peran setiap tersangka dalam jaringan peredaran narkotika belum dijelaskan secara terperinci dalam konferensi pers tersebut.
Menurut kepolisian, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian berkisar dari hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, terutama terhadap tersangka yang diduga menguasai barang bukti narkotika lebih dari lima gram.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Berau. Penindakan diharapkan diikuti pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di Kaltim. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan