PASER – Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Paser melalui program sidang keliling yang digelar di sejumlah wilayah terpencil. Program ini menjadi strategi penting untuk memastikan masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan geografis, ekonomi, dan transportasi, tetap memperoleh layanan hukum secara adil dan setara.

Humas PA Tanah Grogot, Fariz Prasetyo Aji, menegaskan bahwa sidang keliling merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Program sidang keliling ini sangat penting karena menjadi sarana kami untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor Pengadilan Agama. Kami hadir langsung ke kecamatan-kecamatan sebagai bentuk pelayanan jemput bola,” ujar Fariz, Selasa (27/01/2026).
Dalam pelaksanaannya, sidang keliling diawali dengan layanan konsultasi dan verifikasi perkara. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi dan mendapatkan pendampingan untuk menentukan jenis perkara yang sesuai, seperti permohonan asal-usul anak guna kepentingan administrasi kependudukan, sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Fariz menambahkan, luasnya wilayah Kabupaten Paser dengan kondisi geografis yang beragam mulai dari perbukitan hingga kawasan pesisir menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan layanan peradilan. Di beberapa wilayah, keterbatasan jaringan komunikasi juga menjadi kendala teknis.
“Meski demikian, kami berharap program sidang keliling ini terus dikembangkan, baik dari sisi cakupan wilayah maupun kualitas pelayanan. Dukungan dari pemerintah, khususnya terkait sarana dan prasarana, tentu sangat kami harapkan agar layanan ini dapat berjalan lebih optimal,” jelas Fariz.
Senada dengan itu, Panitera PA Tanah Grogot, Hijerah, menegaskan setiap perkara yang ditangani melalui sidang keliling diupayakan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat.
“Kami berharap setiap perkara dalam sidang keliling dapat diselesaikan sesuai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini sangat membantu masyarakat yang selama ini mungkin terpinggirkan, sehingga urusan administrasi dan perlindungan hukum mereka dapat terpenuhi dengan baik,” ungkap Hijerah.
Selain sidang keliling, PA Tanah Grogot juga menyediakan layanan e-Court atau pendaftaran perkara secara daring, serta layanan informasi melalui WhatsApp (WA) online 24 jam yang akan ditindaklanjuti pada hari kerja. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi, PA Tanah Grogot tetap menjadwalkan kegiatan jemput bola secara rutin, setidaknya satu kali dalam sebulan.
Melalui berbagai inovasi layanan tersebut, Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Paser akan pentingnya administrasi dan perlindungan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan agama di daerah. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan