PARLEMENTARIA SAMARINDA – PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PPKP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (31/07/2024).
Wakil Ketua Pansus Raperda PPKP DPRD Samarinda Muhammad Novan Syahronny Pasie menjelaskan, RDP dilaksanakan bersama Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Samarinda dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
RDP tersebut membahas regulasi yang dimiliki Dinas PUPR Samarinda untuk dapat dimasukan dalam Raperda terkait bangunan ruko atau gedung bertingkat yang harus menyediakan pintu darurat sebagai standar pembangunan kantor atau gedung.
“Rapat ini tentang pencegahan kebakaran, bagaimana regulasi dengan wacana Perda yang diusulkan nantinya. Salah satunya, yang memang sudah dijalankan oleh PUPR keterkaitan tentang bangunan, karena selama ini banyak ruko tidak punya pintu evakuasi,” jelas Novan kepada awak media yang menemuinnya usai RDP.
Dia mengungkapkan, Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda menekankan penyediaan alat pemadam ringan (Apar) dan hydran di lingkungan masyarakat dapat dimasukan dalam regulasi pencegahan kebakaran. Karena di Samarinda ada banyak titik rawan kebakaran.
“Untuk tindakan pencegahan, kami lebih ke penyediaan Apar maupun hydran. Ada 44 titik rawan hasil deteksi pemadam kebakaran di Kota Samarinda,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia mengungkapkan, Raperda PPKP telah masuk dalam tahap akhir pembahasan dan pihaknya akan segera melaporkan bahwa Raperda PPKP telah selesai dibahas. Sehingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dapat melakukan tahapan selanjutnya.
“Raperda PPKP sudah dalam tahap akhir, akan segera kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk bisa ditindaklanjuti menjadi Perda. Drafnya sudah mengakomodir semua, nanti tindak lanjut pembahasan lebih detail pasal per pasal di Bapemperda,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ulu ini.
Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Novan berharap Raperda PPKP DPRD Samarinda dapat membantu kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran.
“Mudah-mudahan produk ini dapat memperkuat bagaimana kinerja mereka nantinya, karena kendala mereka itu tidak punya regulasi untuk menegur atau memberikan sanksi terhadap para pelaku usaha yang tidak mengikuti regulasi,” tutup Novan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono