Pekerja Nonformal di Samarinda Masih Minim Perlindungan Hukum

SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai pekerja di sektor nonformal masih menghadapi persoalan serius terkait kepastian hukum. Ia menyebut hingga kini regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang jelas bagi mereka.

“Jadi ini yang kita hari ini, bahkan peraturan terkait tentang sektor pekerja yang non formal ini juga secara dasar hukum masih belum kuat, dan belum jelas, masalah peraturan, apalagi sampai peraturan daerahnya juga masih lemah,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang.

Novan menjelaskan, salah satu contoh paling nyata ialah ojek online. Menurutnya, hubungan kerja di sektor tersebut bukanlah hubungan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja formal, melainkan kemitraan. “Makanya hal-hal ini, karena sifatnya contoh kayak ojol ini sebenarnya kemitraan, bukan bekerja tapi mereka bermitra, keterikatan secara formalnya hampir minim, karena mereka bermitra saja, kan enggak ada tunjangan-tunjangan dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan ketenagakerjaan yang ada tidak bisa serta-merta diberlakukan pada pekerja nonformal. “Karena kan di peraturan-peraturan ketenagakerjaan berkaitan tentang itu, tidak masuk dalam kategori pekerja mereka ini karena bermitra beda dengan pekerja, kalau pekerja maka akan berlakulah undang-undang atau peraturan tentang ketenagakerjaan tapi kalau bermitra tidak,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai pemerintah pusat harus segera merumuskan kebijakan yang lebih tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari. “Makanya saya katakan tadi, kita juga meminta formulasi ini terhadap pemerintah pusat, bagaimana formulasi untuk sektor non formal ini seperti apa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novan menyampaikan bahwa ojek online dan pekerjaan sejenis kini telah menjadi sumber penghasilan penting bagi masyarakat. “Karena kan ini dari ojol sendiri kan dari beberapa aplikator yang ada di Indonesia banyaklah menjadikan penghasilan buat para pekerja di luar,” ujarnya.

Selain itu, fleksibilitas menjadi daya tarik utama sehingga banyak pekerja menjadikan profesi ini sebagai penghasilan tambahan. “Contoh misalnya dari mitra ini sendiri, ojol ini sendiri juga banyak yang masih bekerja juga, dia juga ngambil di situ karena dia tidak ada batasan, selagi masih mengikuti peraturan maka bolehlah bermitra seperti itu,” pungkasnya.

Melihat kondisi tersebut, Novan menegaskan perlunya regulasi yang adil dan komprehensif. Menurutnya, meski status pekerja nonformal adalah mitra, mereka tetap layak memperoleh perlindungan dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang sudah menjadi ciri khas sektor ini.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com