SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, regulasi tersebut diingatkan agar tidak mengabaikan hak-hak warga negara dan tetap menjunjung kepastian hukum.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin (08/09/2025). Ia menegaskan, secara prinsip pihaknya sepakat dengan substansi RUU tersebut, tetapi proses penyusunannya harus lebih terbuka dan mempertimbangkan masukan publik.
“Terkait RUU Perampasan Aset, pada prinsipnya kami sepakat secara substansi. Namun, proses penyusunannya harus tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Kita memang membutuhkan penegasan regulasi soal perampasan aset, tapi muatan substansinya jangan sampai mendegradasi hak dan kewenangan warga negara,” ujarnya.
Salehuddin mengingatkan adanya beberapa pasal dalam draf RUU yang bisa menimbulkan masalah hukum jika tidak disusun secara hati-hati. “Ada isu dalam beberapa draft yang menyebut pihak berwenang bisa langsung melakukan pemblokiran atau penyitaan tanpa konfirmasi maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hal-hal seperti ini harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dan menutup celah praktik korupsi. “Secara substansi, undang-undang ini memang perlu segera disahkan. Hanya saja, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih egaliter, tanpa mengurangi maksud dan tujuan utama dari perampasan aset,” katanya.
Ia pun mendorong agar pembahasan RUU bisa dilakukan lebih cepat, sehingga aturan yang lahir tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga bisa diterima masyarakat. “RUU ini harus segera didiskusikan secara cepat supaya ada kejelasan hukum. Saya pikir, ini juga bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu agenda legislasi nasional yang terus mendapat sorotan publik. Aturan ini diharapkan mampu menjadi instrumen efektif bagi aparat penegak hukum dalam melacak, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, ke kas negara.
Dengan dukungan DPRD Kaltim, diharapkan aspirasi daerah juga turut diperhitungkan dalam penyusunan regulasi tersebut, sehingga produk hukum yang lahir benar-benar adil, transparan, dan sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia.[] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan